Gak Ada Lagi Kelas-Kelasan di BPJS, Semua Setara

Oleh ANB - Citizen Journalist

KATA MEREKA: SURABAYA, Kabar bagus nih guys, jadi gini, pemerintah kita punya kabar terbaru nih soal BPJS Kesehatan. Mulai 30 Juni 2025, semua kelas BPJS Kesehatan (kelas 1, 2, dan 3) bakal dihapus dan diganti sama sistem yang namanya Kelas Rawat Inap Standar alias KRIS. Keren kan?

Kenapa sih diganti?

Tujuannya biar semua peserta BPJS Kesehatan, tanpa memandang kelasnya, bisa dapat layanan rawat inap yang sama dan setara. Jadi, gak ada lagi tuh perbedaan fasilitas antara kelas 1, 2, atau 3. Semua bakal sama rata.

Nantinya semua pasien akan mendapat ruangan yang sama , artinya sistem KRIS ini mengatur tentang rawat inap, bukan pengobatan. Setelah sistem KRIS diterapkan, perubahan yang akan dirasakan pasien, salah satunya adalah isi tempat tidur rawat inap kelas tiga, dari sebelumnya bisa diisi oleh 12 tempat tidur menjadi hanya empat tempat tidur.

Dulu kan ada bangsal kelas tiga tanpa kamar mandi di dalam. Di era KRIS, wajib kamar mandi dalam. Sistem KRIS juga mengatur ventilasi harus bagus, pencahayaan, suhu ruangan terkontrol baik, dan memakai pendingin ruangan, ada tirai, lalu jalan menuju ke tempat tidur juga diatur.

Nah, perubahan ini sebenarnya udah mulai dicoba dari tahun 2024 lalu, guys. Tapi, nanti di tanggal 30 Juni 2025, semua rumah sakit yang kerja sama sama BPJS Kesehatan wajib sepenuhnya ikut sistem KRIS ini.

Terus, tarifnya gimana? Mahal gak?

Nah, ini yang menarik. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bilang, kemungkinan besar tarif BPJS Kesehatan gak akan berubah meskipun ada perubahan sistem ini. Jadi, buat kalian yang udah nyaman sama tarif yang sekarang, kayaknya sih gak perlu khawatir bakal ada kenaikan.

Iurannya gimana dong? Sama juga gak?

Soal iuran, untuk sekarang masih sama kok guys. Kalian masih tetep bayar iuran sesuai dengan kelas yang sekarang, sampai ada pengumuman lebih lanjut dari pemerintah. Tapi, yang pasti, denda keterlambatan pembayaran gak akan berlaku mulai 1 Juli 2026. Jadi, lebih tenang deh!

Nah, buat kalian yang masih bingung soal iuran, nih info lengkapnya:

• Kelas III: Iurannya Rp 35.000, tapi ada subsidi pemerintah Rp 7.000. Jadi, kalian cuma bayar Rp 28.000.

• Kelas II: Iurannya Rp 100.000.

• Kelas I: Iurannya Rp 150.000.

Buat yang Penerima Bantuan Iuran (PBI), tenang aja! Iuran kalian ditanggung sepenuhnya sama pemerintah.

Nah, kalau kalian yang kerja (PPU), iuran kalian tetep 5% dari gaji atau upah per bulan. Tapi, yang bayar bukan cuma kalian, guys. 4% dibayar sama perusahaan tempat kalian kerja, dan 1% nya baru deh kalian yang bayar.

Oh iya, ada info penting lagi nih! Selama masa transisi ini, gak ada perubahan soal pembayaran iuran. Kalian tetep harus bayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tapi, mulai 1 Juli 2026, denda keterlambatan pembayaran gak akan berlaku lagi. Asik kan?

Intinya sih, dengan adanya sistem KRIS ini, pemerintah pengen semua masyarakat Indonesia bisa dapat akses layanan kesehatan yang lebih baik dan adil. Gak ada lagi tuh perbedaan kelas-kelasan di rumah sakit. Semua sama, semua setara.

Gimana? Udah pada ngerti kan? Semoga info ini bermanfaat ya, guys! Kalau ada pertanyaan lagi, jangan ragu buat nanya ya.

Anda mungkin juga menyukai

Tinggalkan Komentar

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda, menampilkan konten yang relevan, serta menganalisis lalu lintas situs. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie sesuai dengan kebijakan privasi kami. Accept Read More