KATAMEREKA: JAKARTA, Kisah Gregorius Ronald Tannur dan kasus kematian Dini Sera kembali menghangat, namun kali ini sorotan beralih pada sosok yang selama ini berada di balik layar yakni Lisa Rachmat, pengacara kondang yang kini harus menelan pil pahit. Dalam drama persidangan yang penuh intrik, palu hakim akhirnya diketuk, menjatuhkan vonis 11 tahun penjara bagi Lisa.
Siapa sangka, di balik tumpukan berkas dan argumen hukum yang dingin, tersimpan kisah suap yang mengoyak integritas peradilan. Lisa Rachmat, sosok yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan, justru terbukti secara sah dan meyakinkan “memainkan” tangan-tangan hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Tujuannya tak lain adalah untuk mengamankan vonis bebas bagi kliennya, Ronald, dalam kasus kematian Dini Sera. Sebuah praktik kotor yang kini terkuak di hadapan publik.
Pada Rabu (18/6/2025) yang lalu, suasana di Pengadilan Tipikor Jakarta begitu mencekam. Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, dengan suara lantang, membacakan amar putusan yang membuat napas para hadirin tertahan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan dan melakukan pemufakatan jahat,” tegasnya

Pengacara Lisa Rachmat, divonis 11 tahun penjara