Parkir Minimarket Gratis di Surabaya: Antara Janji dan Penegakan Aturan

KATA MEREKA: SURABAYA, Polemik biaya parkir di area minimarket kembali mencuat di Surabaya. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan tegas menyatakan bahwa biaya parkir di toko modern atau minimarket adalah gratis. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bahkan menegaskan bahwa setiap minimarket wajib menyediakan juru parkir (jukir) resmi, meskipun tidak ada pungutan biaya kepada pengunjung.

Kebijakan ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum jukir. Sebelumnya, beberapa minimarket sempat disegel oleh Pemkot karena dinilai melanggar aturan, yakni tidak menyediakan jukir resmi. Hal ini sempat menyebabkan kerugian bagi pengusaha minimarket dengan penurunan omzet hingga 40%. Namun, setelah adanya dialog dan komitmen dari para pengusaha untuk mematuhi aturan, penyegelan tersebut kini telah dibuka.

Pemkot Surabaya juga menunjukkan dukungan penuh terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di area parkir toko modern. Rencananya, biaya listrik dan air bagi UMKM tersebut akan digratiskan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem bisnis yang lebih kondusif dan menguntungkan semua pihak, sekaligus memastikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang berbelanja di minimarket.

Berita terkait

Film Camp Sineas Jatim 2025, “Next Level Storytelling” yang Menyalakan Semangat Baru Perfilman Jawa Timur

Disparta Jawa Timur Genjot Penguatan Homestay & Destinasi JLS, Dua Kunci Baru Dongkrak Pariwisata 2026

UINSA Tuan Rumah Konferensi Islam Internasional, Indonesia Akan Jadi Poros Peradaban Muslim Baru

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda, menampilkan konten yang relevan, serta menganalisis lalu lintas situs. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie sesuai dengan kebijakan privasi kami. Read More