KATA MEREKA: SURABAYA, Karang Taruna (Kartar) Kota Surabaya menyatakan kesiapannya untuk berpartisipasi aktif dalam penertiban parkir liar dengan mengajukan diri sebagai juru parkir (jukir) resmi di toko-toko modern atau minimarket. Langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam mengatasi permasalahan parkir ilegal yang kerap meresahkan masyarakat.
Ketua Karang Taruna Kota Surabaya, M. Nur Aris, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat permohonan kepada Pemkot Surabaya terkait kesediaan Kartar untuk dilibatkan sebagai petugas parkir. “Kami sudah bersurat ke Pemkot Surabaya, bahkan kami siap untuk dilibatkan sebagai juru parkir resmi minimarket,” ujar Aris.
Selain membantu menertibkan parkir liar, inisiatif ini juga berpotensi membuka lapangan pekerjaan baru bagi anggota Kartar di seluruh Surabaya. Aris menambahkan bahwa anggota Kartar memiliki potensi besar karena tersebar di setiap RW dan memiliki pemahaman mendalam tentang kondisi wilayah masing-masing.
“Anggota kami sudah banyak, di setiap RW ada. Jadi mereka lebih paham tentang wilayah mereka dan bisa membantu mengurai masalah parkir ini,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, menyambut baik tawaran kolaborasi dari Karang Taruna. Tundjung menyatakan bahwa Pemkot Surabaya terbuka untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Karang Taruna, dalam upaya menertibkan parkir.
“Kami sangat terbuka. Apalagi ini juga bisa menjadi potensi bagi teman-teman Karang Taruna,” kata Tundjung.
Saat ini, Dishub Surabaya sedang mengkaji mekanisme dan payung hukum yang tepat untuk merealisasikan kerja sama ini, termasuk kemungkinan pelatihan bagi anggota Kartar agar memenuhi standar sebagai jukir resmi.
Dengan sinergi antara Pemkot Surabaya dan Karang Taruna, diharapkan masalah parkir liar di minimarket dapat segera teratasi, menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi warga Surabaya.
Pemkot Surabaya, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), berkomitmen untuk memastikan bahwa anggota Karang Taruna (Kartar) yang akan bertugas sebagai juru parkir (jukir) resmi memiliki kompetensi yang memadai. Oleh karena itu, pelatihan khusus akan menjadi bagian integral dari program ini.
Dishub Surabaya berencana untuk menyelenggarakan pelatihan yang komprehensif, mencakup beberapa aspek penting:
– Regulasi dan Aturan Parkir: Anggota Kartar akan dibekali pemahaman mendalam mengenai peraturan daerah terkait perparkiran, termasuk tarif, jam operasional, dan sanksi pelanggaran. Ini penting agar mereka dapat menjalankan tugas sesuai koridor hukum yang berlaku.
– Manajemen Lalu Lintas Sederhana: Pelatihan ini akan mencakup teknik pengaturan arus kendaraan di area parkir minimarket, termasuk cara mengarahkan pengendara agar parkir tertib dan tidak mengganggu lalu lintas umum.
– Etika dan Pelayanan Pelanggan: Sebagai garda terdepan pelayanan parkir, anggota Kartar akan dilatih untuk berkomunikasi secara efektif, ramah, dan profesional dengan masyarakat. Penekanan akan diberikan pada pentingnya memberikan informasi yang jelas dan membantu pengendara dengan sopan.
– Penggunaan Peralatan Parkir: Jika diperlukan, pelatihan juga akan mencakup penggunaan peralatan parkir modern, seperti alat pembayaran non-tunai atau aplikasi manajemen parkir.
– Keselamatan Kerja: Aspek keselamatan akan menjadi prioritas, dengan edukasi mengenai tindakan pencegahan kecelakaan di area parkir.
Tundjung Iswandaru, Kepala Dishub Surabaya, menambahkan bahwa pelatihan ini juga bertujuan untuk mengubah stigma negatif terkait jukir liar. “Kami ingin mengubah citra jukir menjadi lebih profesional dan terpercaya. Pelatihan ini menjadi kunci,” tegasnya.
Diharapkan dengan pelatihan yang matang, anggota Kartar dapat menjalankan tugas sebagai jukir resmi dengan integritas, efisien, dan memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan tata kelola parkir yang lebih baik di Surabaya.