KATAMEREKA: SURABAYA, Siapa bilang bayar pajak selalu bikin pusing? Menyambut hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, Pemerintah Kota Surabaya justru punya jurus ampuh bikin dompet sumringah. Bukan sekedar ceremony pidato dan upacara, kali ini Pemkot Surabaya bagi-bagi “bonus” berupa dua program keringanan pajak yang sayang banget kalau dilewatkan. Dijamin bikin warga kota tidur nyenyak tanpa dihantui denda dan pungutan tak terduga.
Pertama, mari kita bicara soal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kalau kita punya tunggakan PBB-P2 dari tahun 1994 sampai 2025, saatnya bergembira, pasalnya Pemkot Surabaya lagi obral habis pembebasan denda PBB-P2 sampai tuntas. Ini kesempatan emas buat kalian yang selama ini deg-degan lihat surat cinta dari Bapenda. Tapi ingat, jangan sampai kelewatan karena Program ini cuma berlaku sampai 31 Juli 2025. Jadi, buruan lunasi sekarang.

Selain PBB, Nah, ini dia yang tak kalah menarik, diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kalau Anda berencana membeli tanah atau bangunan, atau bahkan mendapatkannya melalui hibah dan warisan. Pemkot Surabaya juga lagi bagi-bagi potongan pokok BPHTB hingga 40 persen. Besaran diskon ini memang disesuaikan dengan nilai perolehan objek pajak (NPOP) dan kapan kita membayarnya. Untuk perolehan properti melalui jual beli, diskonnya bertahap, rinciannya:
• NPOP 0-1 miliar rupiah: 30% (7-31 Juli 2025) dan 25% (1-30 Agustus 2025).
• NPOP 1-2 miliar rupiah: 15% (7-31 Juli 2025) dan 10% (1-30 Agustus 2025).
• NPOP di atas 2 miliar rupiah: 5% untuk kedua periode.
Spesialnya lagi, bagi Anda yang mendapatkan properti melalui non-jual beli seperti hibah atau warisan, diskonnya jauh lebih besar, bahkan bisa mencapai 40 persen! Ini dia rinciannya:
• NPOP 0-1 miliar rupiah: 40% untuk kedua periode.
• NPOP 1-2 miliar rupiah: 35% (7-31 Juli 2025) dan 25% (1-30 Agustus 2025).
• NPOP di atas 2 miliar rupiah: 25% (7-31 Juli 2025) dan 15% (1-30 Agustus 2025).

Namun, ada satu catatan penting, yakn program pengurangan BPHTB ini tidak berlaku untuk transaksi hasil lelang yang melibatkan penunjukan pembeli. Jadi, pastikan transaksi kita masuk dalam kategori yang berhak ya.
Jangan Tunda Lagi, Manfaatkan Kesempatan Emas Ini. Mumpung lagi ada diskon gede-gedean begini, jangan sampai kalian melewatkan kesempatan emas ini. Segera manfaatkan program keringanan pajak dari Pemkot Surabaya dan nikmati kelegaan finansial di momen kemerdekaan ini. Pembayaran pun kini makin mudah. Kita bisa langsung ke mitra resmi Pemkot seperti Bank Jatim, Mandiri, BNI, atau memanfaatkan kemudahan pembayaran digital melaui QRIS, OVO, GoPay, Blibli, Shopee, Tokopedia, Indomaret, dan Alfamart.
Jadi, sudah siap merdeka dari beban pajak yang mengganjal? Gas sekarang juga.