KATAMEREKA: JOMBANG, Bayangkan sebuah sekolah, tempat dimana ratusan mimpi anak-anak harusnya digantungkan, terancam rubuh kapan saja. Bukan karena bencana alam, bukan pula karena ketiadaan dana, melainkan karena selembar kertas berupa Sertifikat Hak Pakai. Ironisnya, di Jombang, kisah ini bukan fiksi. Sebanyak 33 sekolah dasar, fondasi pendidikan bagi ribuan anak, kini berdiri di atas tanah kas desa (TKD) tanpa kepastian hukum. Sebuah kondisi yang tak hanya menghambat pembangunan fisik, tetapi juga secara fundamental mengancam hak dasar anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan aman.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, M. Nashrullah, tak bisa menutupi kekhawatirannya. “Teman-teman di Dikbud tidak berani memberikan prioritas kepada sekolah-sekolah yang masih berdiri di atas tanah kas desa,” ungkapnya. Ini berarti, jika ada atap bocor, dinding retak, atau bahkan bangunan yang nyaris roboh, perbaikan dan renovasi akan jadi mimpi di siang bolong. Prioritas pembangunan hanya akan diberikan pada sekolah yang berdiri di atas tanah milik Pemkab. Lalu, bagaimana dengan nasib 33 sekolah lainnya?.
Saat ini, 133 berkas dari total 33 objek pendidikan sedang berjuang di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pengurusan Sertifikat Hak Pakai (SHP), sementara 112 berkas lainnya masih berputar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang. Proses ini bak labirin, rumit dan penuh hambatan. Salah satu ganjalan terbesarnya? Kekhawatiran pemerintah desa.
“Alasan tidak mau menyerahkan aset tersebut karena Pemdes kurang paham sehingga ada kekhawatiran TKD-nya hilang,” jelas Nashrullah. Padahal, status aset di tangan Pemkab hanyalah hak pakai. Jika suatu saat tanah tersebut tidak lagi digunakan untuk kepentingan pendidikan, ia akan dikembalikan dan menjadi aset desa kembali. Ini bukan soal “perebutan” tanah, melainkan upaya untuk melegalkan status agar pembangunan dan perbaikan sekolah bisa berjalan tanpa hambatan. Namun, pemahaman yang keliru ini justru menjadi tembok tebal yang menghalangi kemajuan.

Konsekuensi dari keengganan penyerahan TKD ini bukan main-main. Ambil contoh tragis SDN Jabon 2. Bangunannya rapuh dan membahayakan. Akibatnya, pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025, sekolah ini hanya mampu menjaring dua siswa. Bayangkan, dua siswa. Ini bukan hanya soal angka, ini soal kepercayaan masyarakat yang luntur karena melihat fasilitas pendidikan yang tidak layak. Anak-anak yang seharusnya menjadi agen perubahan masa depan, kini terpaksa belajar di tempat yang tidak aman, bahkan memilih untuk tidak bersekolah di sana.
“Itu kan tempat belajar masyarakat sendiri,” tambah Nashrullah dengan nada prihatin. “Kalau bangunan rusak, membahayakan, tidak bisa dapat rehab kalau ada apa-apa yang kena juga masyarakat desa itu sendiri.” Sebuah peringatan keras bahwa pada akhirnya, masyarakat desa sendirilah yang akan menanggung akibatnya jika sekolah-sekolah ini terus diabaikan.
Beruntungnya, secercah harapan kini muncul dari Desa Jabon. Pemerintah Desa Jabon akhirnya bersedia melepas aset tersebut dan sedang dalam proses pengurusan SHP. Ketika sertifikat itu terbit, SDN Jabon 2 akan menjadi prioritas bantuan rehab.
Kisah 33 sekolah di Jombang ini adalah sebuah refleksi penting tentang bagaimana aspek legal-administratif dapat memiliki dampak sosial yang sangat besar. Ini bukan hanya tentang status tanah, tetapi tentang hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang aman dan berkualitas.