KATA MEREKA: SURABAYA, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Pada Rabu (20/8), di halaman Balai Kota Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi secara simbolis memimpin pemusnahan jutaan batang rokok ilegal yang berhasil disita. Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai lebih dari 11 juta batang dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp16,6 miliar.
Pemusnahan ini merupakan puncak dari operasi gabungan “Gempur Rokok Ilegal” yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya bekerja sama dengan Bea Cukai. Rokok-rokok ini disita dari berbagai operasi di seluruh wilayah Surabaya, yang mencakup penyitaan di gudang-gudang penyimpanan, toko-toko kelontong, hingga penjual eceran. Rokok ilegal ini dikenali dari ciri-cirinya, seperti tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.

Dalam sambutannya, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga berdampak langsung pada dana yang diterima oleh pemerintah daerah. “Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang kita terima sangat bergantung pada penerimaan cukai yang sah. Semakin banyak rokok ilegal, semakin kecil DBHCHT yang kita dapat,” ujar Eri. Ia menambahkan bahwa DBHCHT ini sangat vital karena digunakan untuk berbagai program kesejahteraan masyarakat, seperti bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, dan layanan kesehatan.
Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku bisnis rokok ilegal. Pemkot Surabaya dan Bea Cukai juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal, baik dari sisi hukum maupun kesehatan.