KATA MEREKA: SURABAYA, Kebijakan terkait penggunaan “sound horeg” atau sistem tata suara berdaya besar di Jawa Timur menjadi topik hangat. Pemerintah Provinsi Jawa Timur, berkolaborasi dengan Polda Jatim, sedang merumuskan aturan teknis untuk mengatur penggunaan alat musik yang kerap digunakan dalam acara karnaval atau perayaan. Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban dan mencegah dampak negatif yang ditimbulkan.
Wagub Jawa Timur, Emil Dardak, menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk melindungi semua pihak, terutama masyarakat yang rentan terhadap kebisingan berlebihan. “Kami ingin memastikan bahwa hiburan bisa dinikmati tanpa mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat. Aturan ini bukan melarang, tapi mengatur agar semuanya berjalan seimbang,” jelas Emil Dardak.

Namun, tidak semua pihak setuju. Beberapa komunitas penggiat seni dan pelaku usaha persewaan sound system mengungkapkan kekhawatiran. Mereka menilai aturan ini berpotensi mematikan kreativitas dan pendapatan mereka. “Kami berharap ada ruang dialog yang lebih luas sebelum aturan ini diterapkan. Kami siap diajak bicara untuk mencari solusi terbaik agar hobi kami tidak terhambat,” ujar Slamet, salah satu perwakilan komunitas sound system di Surabaya.
Menanggapi hal tersebut, Polda Jatim menyatakan kesiapan untuk terlibat dalam pembahasan aturan teknis ini. “Kami siap memberikan masukan dari sisi keamanan dan ketertiban. Tujuan kami sama, yaitu menciptakan situasi yang kondusif bagi masyarakat,” ungkap seorang perwakilan dari Polda Jatim.