KATAMEREKA: MALANG KOTA, Banjir yang kembali menghantam puluhan titik di Kota Malang pekan lalu menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Di balik genangan yang merusak aktivitas warga itu, DPRD Kota Malang mendorong langkah nyata yang lebih cepat dan terukur agar peristiwa serupa tidak lagi terulang.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan bahwa normalisasi seluruh saluran drainase harus menjadi aksi pertama yang dieksekusi pemerintah. Menurutnya, upaya membuka kembali jalur aliran air yang tersumbat sedimentasi merupakan kunci untuk mencegah banjir yang selama ini menghantui kawasan perkotaan.
Kejadian banjir pada Kamis 4 Desember lalu menunjukkan betapa rentannya Kota Malang. Ada tiga puluh sembilan titik yang tergenang. Pemerintah menemukan penumpukan sampah di saluran air yang memicu sedimentasi sehingga air tidak bisa mengalir sebagaimana mestinya.
Amithya menyebut kondisi tersebut sudah masuk kategori darurat tata lingkungan. Banyak saluran air, irigasi hingga sungai yang kehilangan fungsi alaminya karena berubah menjadi tempat pembuangan sampah. Karena itu DPRD menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup dalam rapat evaluasi untuk memastikan penanganan tidak lagi bersifat parsial.
Ia menilai pola kerja mitigasi banjir selama ini masih kurang efektif. Normalisasi dan revitalisasi drainase menjadi langkah cepat yang harus dilakukan demi keselamatan masyarakat. Meski begitu, keduanya hanya merupakan tindakan awal yang harus dibarengi penguatan sistem penanggulangan bencana jangka panjang.
DPRD meminta Sekretaris Daerah Kota Malang menyusun peta jalan penanganan banjir yang terstruktur mulai sebelum hingga setelah bencana. Peta jalan ini diharapkan menjadi panduan yang merangkum kerja lintas dinas agar penanganan tidak lagi tumpang tindih serta memiliki arah yang jelas.
Di sisi lain, masalah banjir di Kota Malang juga tidak bisa dilepaskan dari persoalan aturan tata ruang. Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang Suparno menegaskan bahwa masih banyak bangunan berdiri di kawasan yang seharusnya menjadi ruang bebas sungai. Idealnya lahan lima belas meter dari bibir sungai harus steril dari bangunan namun penindakan sering kali tidak berjalan optimal karena keterbatasan kewenangan daerah.
Untuk kawasan sungai, Pemkot Malang harus berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas sehingga proses penegakan tidak bisa berjalan sendiri. Suparno menyebut penanganan pelanggaran harus dilaksanakan lintas sektor agar tata ruang kota tidak semakin semrawut.
Namun jika ditemukan pelanggaran yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah kota, tindakan tegas akan langsung dijalankan sesuai regulasi yang berlaku. Ia menekankan bahwa aturan telah disusun dengan jelas sehingga penindakan tidak boleh pilih kasih.
Banjir di Kota Malang bukan sekadar persoalan air yang meluap. Ini adalah cerminan tata kelola ruang, budaya masyarakat terhadap sampah dan kesiapan pemerintah dalam membangun sistem mitigasi bencana yang tangguh. DPRD berharap rangkaian rekomendasi ini bisa menjadi momentum penting untuk mengubah cara Kota Malang mengelola lingkungannya demi melindungi warganya.