147 BPKB Kendaraan Dinas Sidoarjo Raib, Aset Negara Dicari, Jejak Administrasi Dipertanyakan

Oleh Didit

KATAMEREKA: Sidoarjo, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kembali dibuat sibuk bukan oleh proyek baru, melainkan oleh urusan lama yang belum tuntas yakni ratusan dokumen kendaraan dinas pelat merah yang entah terselip entah di mana. Hingga awal Januari 2026, sebanyak 147 buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) kendaraan dinas masih belum ditemukan dan kini menjadi pekerjaan rumah serius dalam pengelolaan aset daerah.

Dokumen yang hilang itu tersebar di 31 organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari dinas, badan, hingga kecamatan. Jumlahnya tak seragam. Ada OPD yang hanya kehilangan satu BPKB, namun ada pula yang “koleksinya” tembus lebih dari 20 unit kendaraan. Dari sepeda motor hingga mobil dinas, termasuk armada pemadam kebakaran, semuanya masuk daftar penelusuran.

Kepala Bidang Aset BPKAD Sidoarjo, Mochammad Djen Anis, mengungkapkan bahwa sebagian besar sepeda motor yang dokumennya hilang merupakan kendaraan lama hasil pengadaan awal 1990-an. Namun jangan salah, sejumlah mobil dinas yang relatif baru, bahkan dibeli pada 2021, juga ikut kehilangan identitas hukumnya. Nilai aset pun beragam, dari yang sudah uzur hingga yang masih “muda” secara usia pengadaan.

Penelusuran ini bukan sekadar rutinitas administratif. Ia bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2022, ketika tercatat 334 kendaraan dinas tidak diketahui keberadaan BPKB-nya. Seiring waktu, sebagian dokumen berhasil dilacak, ada yang masih tertahan di Samsat, ada pula yang sempat “dipinjam” dan baru dikembalikan. Namun hingga kini, 147 BPKB masih belum kembali ke pangkuan pemerintah daerah.

Dari sudut pandang pengelolaan aset dan hukum, kehilangan BPKB bukan perkara sepele. Dokumen tersebut adalah bukti sah kepemilikan negara atas kendaraan yang dibeli dari uang publik. Tanpa BPKB, status hukum aset menjadi rentan, mulai dari potensi sengketa hingga risiko penyalahgunaan. Di sisi ekonomi, aset yang tak tertib administrasi juga berpotensi menurunkan kualitas laporan keuangan daerah.

BPKAD menegaskan penelusuran akan terus dilakukan. Tanggung jawab pengelolaan kendaraan dinas, termasuk kelengkapan dokumennya, berada di tangan OPD pengguna, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi sudah jelas, tinggal bagaimana disiplin dijalankan.

Singkatnya, kendaraan dinas boleh berpelat merah, tapi urusan administrasi tak boleh “abu-abu”. Ketika BPKB hilang, yang dicari bukan sekadar buku, melainkan akuntabilitas pengelolaan aset negara, sesuatu yang semestinya tak pernah terselip.

Anda mungkin juga menyukai

Tinggalkan Komentar

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda, menampilkan konten yang relevan, serta menganalisis lalu lintas situs. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie sesuai dengan kebijakan privasi kami. Accept Read More