KATAMEREKA: Jakarta, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur memperketat penegakan hukum perpajakan sepanjang 2025. Hasilnya, 3.332 permohonan pemblokiran rekening diajukan ke 10 bank pusat, disertai penyitaan 238 aset milik wajib pajak yang menunggak kewajiban.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, menyatakan langkah ini dilakukan serentak oleh DJP Jatim I, II, dan III sebagai bagian dari strategi penagihan aktif untuk mengamankan penerimaan negara.
Dari total aset yang disita, DJP Jatim II menyumbang 114 aset, DJP Jatim III sebanyak 66 aset, dan DJP Jatim I sebanyak 58 aset. Seluruh penyitaan dilaksanakan secara serentak pada 28 Juli–1 Agustus 2025 dengan melibatkan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Tekanan terhadap penunggak pajak berlanjut melalui Pekan Lelang Serentak pada 6–10 Oktober 2025. Khusus di wilayah DJP Jatim II, sebanyak 66 aset lelang eksekusi dan 6 aset non-eksekusi dilepas ke publik dengan nilai limit mencapai Rp11,4 miliar.
“Penegakan hukum ini bertujuan menciptakan efek jera. Pesannya jelas, lunasi utang pajak sebelum rekening diblokir atau aset disita,” tegas Kindy.
Di sisi lain, DJP Jatim II juga memperkuat penindakan pidana perpajakan. Sepanjang 2025, DJP menyelesaikan 30 pemeriksaan bukti permulaan yang berkontribusi pada penerimaan negara sebesar Rp210 miliar melalui mekanisme Pengungkapan Ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Selain itu, delapan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) berhasil dituntaskan.
Meski demikian, Kindy menegaskan penyidikan tetap menjadi langkah terakhir dalam sistem self assessment. Proses penegakan hukum dimulai dari pendekatan persuasif seperti surat imbauan dan SP2DK, dilanjutkan pemeriksaan hingga penyidikan jika wajib pajak tidak kooperatif. Bahkan pada tahap penyidikan, DJP masih membuka peluang penghentian perkara sesuai Pasal 44B UU KUP.
Melalui pendekatan berlapis ini, DJP berharap kepatuhan sukarela meningkat, penerimaan negara terjaga, dan praktik penghindaran pajak dapat ditekan secara berkelanjutan.