KATAMEREKA: Palembang, Dunia pendidikan kedokteran kembali tercoreng. Alih-alih menjadi ruang belajar yang aman dan bermartabat, Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) justru kembali disorot akibat praktik menyimpang yang mencederai nilai kemanusiaan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke PPDS Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) yang berlokasi di RSUP Dr. M. Hoesin, Palembang.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tak tinggal diam. Setelah melakukan penelusuran dan investigasi mendalam, pemerintah resmi membekukan sementara program tersebut. Keputusan tegas ini diambil menyusul terungkapnya dugaan praktik perundungan sistematis yang dialami salah satu peserta PPDS berinisial OA.
Kasus ini mencuat ke ruang publik setelah kisah korban perlahan terbuka ke media massa. OA diduga mengalami tekanan berlapis, mulai dari intimidasi hingga pemerasan. Dalam praktik yang disebut tak bermoral itu, korban diperlakukan layaknya “ATM berjalan” oleh sejumlah seniornya.
Tim investigasi Kemenkes mengkonfirmasi adanya pelanggaran serius terhadap etika dan prinsip dasar pendidikan kedokteran. Praktik tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran disiplin akademik, melainkan telah masuk ke ranah sosial dan kriminal karena berdampak langsung pada kondisi psikologis dan finansial korban.
Tekanan yang terus berlangsung akhirnya berujung pada keputusan pahit. OA memilih mengundurkan diri dari program pendidikan yang telah diperjuangkannya dengan pengorbanan besar. Sebuah ironi, ketika mimpi menjadi dokter spesialis runtuh bukan karena keterbatasan kemampuan, melainkan akibat lingkungan pendidikan yang gagal melindungi peserta didiknya.
Namun, kasus Unsri bukanlah peristiwa tunggal. Sepanjang 2025, dunia pendidikan dokter spesialis di Indonesia berulang kali diguncang skandal serupa. Di Semarang, Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) masih bergulat dengan dampak kasus perundungan berat di PPDS Anestesiologi yang menyeruak sejak tahun sebelumnya. Dugaan intimidasi, pemerasan, dan tekanan ekstrem di lingkungan RSUP Dr. Kariadi terus diproses secara hukum, setelah tragedi kemanusiaan yang merenggut nyawa seorang dokter muda mengguncang publik dan membuka mata banyak pihak tentang kerasnya budaya residensi.
Sementara di Bandung, Universitas Padjadjaran (Unpad) menghadapi sorotan tajam setelah mencuat kasus kekerasan seksual yang melibatkan peserta PPDS terhadap pasien. Peristiwa ini memperluas wajah krisis pendidikan kedokteran, dari persoalan perundungan internal menjadi kejahatan serius yang menyentuh ranah pidana dan etika profesi, sekaligus memicu desakan evaluasi total terhadap sistem pengawasan peserta residensi.
Gambaran yang lebih luas tercermin dari data Kementerian Kesehatan. Dalam kurun 2023 hingga 2025, ratusan laporan perundungan tercatat terjadi di berbagai program pendidikan dokter spesialis di Indonesia. Sejumlah rumah sakit pendidikan besar, termasuk RSUP Hasan Sadikin Bandung, RSUP Prof. Dr. Kandou Manado, RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, hingga RSCM Jakarta, masuk dalam daftar lokasi dengan angka laporan signifikan. Fakta ini menegaskan bahwa persoalan bukan terletak pada satu institusi semata, melainkan telah mengakar dalam sistem pendidikan spesialis nasional.
Merespons rangkaian kasus tersebut, Kemenkes mengeluarkan instruksi tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas yang terindikasi perundungan di semua program residensi, tidak terbatas pada Ilmu Kesehatan Mata. Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa praktik senioritas menyimpang tak lagi mendapat toleransi, seberapa pun besar nama universitas atau rumah sakit pendidikannya.
Lebih dari sekadar sanksi administratif, kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik pembenahan budaya pendidikan kedokteran. Kampus dan rumah sakit pendidikan dituntut kembali pada khitahnya sebagai ruang belajar yang aman, manusiawi, dan berkeadilan, tempat calon dokter ditempa dengan ilmu, bukan dengan ketakutan.
Kasus PPDS Unsri, bersama deretan peristiwa serupa di berbagai daerah, menjadi pengingat pahit bahwa prestise pendidikan tinggi tidak boleh dibangun di atas penderitaan. Negara, institusi, dan masyarakat kini dihadapkan pada tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa dokter masa depan Indonesia tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga tumbuh dalam lingkungan yang menghormati martabat dan nilai kemanusiaan.