Catatan Redaksi : Sidoarjo Darurat Penyalahgunaan TKD, Dari Penjualan Ilegal Hingga Kost-kostan Siluman

Oleh A. Purwo Aji

KATAMEREKA;Sidoarjo – Kabupaten Sidoarjo kini dihadapkan pada ancaman serius. yakni maraknya kasus alih fungsi dan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Sejak tahun 2024, redaksi Katamereka.co.id mencatat gelombang pengungkapan kasus yang bukan hanya merugikan negara miliaran rupiah, tetapi juga mengancam hajat hidup masyarakat desa yang bergantung pada aset komunal tersebut.

Modus operandinya kian variatif. Mulai dari penjualan ilegal, pembiaran bangunan liar, hingga alih fungsi komersial tanpa prosedur yang sah. Ironisnya, para pelaku tak hanya oknum perangkat desa, melainkan juga melibatkan pihak swasta yang berkolaborasi untuk meraup keuntungan pribadi.

kost yang berdiri di Tanah Kas Desa Damarsi. (foto/ist)

Berikut adalah catatanrekapitulasi temuan signifikan yang dihimpun oleh tim redaksi Katamereka.co.id :

Penjualan Ilegal TKD Desa Sidokerto, Buduran (Agustus 2025)

  • Temuan: Kasus paling fenomenal yang berhasil disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. TKD seluas ratusan meter persegi diduga dijual secara ilegal kepada kontraktor untuk proyek pengembangan lahan.
  • Modus: Para petani gogol hanya diberikan kompensasi “uang lelah” sekitar Rp5 juta, padahal nilai transaksi penjualan lahan ditaksir mencapai lebih dari Rp3,1 miliar. Uang hasil penjualan diduga masuk kantong pribadi oknum.
  • Status Hukum: Empat terdakwa telah diajukan ke meja hijau, termasuk mantan Kepala Desa Sidokerto Ali Nasikin, perangkat desa, dan pihak swasta kontraktor. Kini, proses persidangan masih terus berlanjut. 

Pembiaran Bangunan Liar di Eks TKD Kelurahan Taman (Januari 2026)

  • Temuan: Audit BPK menemukan puluhan bangunan permanen berdiri di atas lahan eks TKD selama puluhan tahun tanpa dasar hukum yang jelas.
  • Modus: Sebanyak 56 rumah warga ditemukan berdiri secara ilegal. Lahan tersebut seharusnya menjadi aset daerah, namun tidak ada kontribusi ke kas daerah.
  • Status Hukum: Sempat diselidiki Kejari Sidoarjo, namun penyelidikan dihentikan setelah adanya kesepakatan bahwa warga akan membayar retribusi sewa. Namun, pertanyaan besar muncul. bagaimana dengan kerugian negara selama puluhan tahun sebelumnya?

Alih Fungsi Komersial & Retribusi Gelap di Desa Damarsi (Januari 2026) dan Rusunawa Tambaksawah (Desember 2024)

  • Temuan: Di Desa Damarsi, TKD diduga dialihfungsikan menjadi rumah kost secara ilegal tanpa prosedur tukar guling yang sah, dengan keuntungan masuk ke kantong oknum. Sementara itu, kasus Rusunawa Tambaksawah menjadi cermin bagaimana retribusi sewa aset negara tidak masuk ke kas daerah.
  • Modus: Praktik “retribusi gelap” atau pungutan liar marak terjadi, di mana oknum mengelola dan memungut sewa dari pemanfaatan aset desa/daerah tanpa transparansi dan pertanggungjawaban kepada negara atau desa.
  • Status Hukum: Kasus Damarsi masih dalam tahap pelaporan dan penyelidikan awal. Kasus Rusunawa Tambaksawah telah ditangani, mengungkap celah kebocoran PAD yang signifikan.

Korupsi Penjualan Lahan TKD Desa Gempolsari, Tanggulangin (Berlanjut)

  • Temuan: Kasus lama yang terus bergulir, melibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah dari penjualan atau penyalahgunaan lahan TKD.
  • Modus: Berbagai indikasi penyelewengan dana dan penjualan aset tanpa prosedur yang benar.
  • Status Hukum: Kejari Sidoarjo telah menangkap beberapa tersangka, termasuk mantan Kepala Desa. Perburuan terhadap buron (DPO) juga terus dilakukan untuk menyeret semua pihak yang terlibat.

Pengelolaan BUMDes Trosobo yang Janggal (Mei 2025)

  • Temuan: TKD digunakan untuk wahana wisata yang dikelola BUMDes, namun kontribusi ke Pendapatan Asli Desa (PADes) sangat minim, hanya menyetor Rp2 juta dalam 2 tahun.
  • Modus: Indikasi pengelolaan yang tidak transparan dan dugaan penolakan investasi yang lebih menguntungkan, demi mempertahankan kekuasaan dan keuntungan oknum.
  • Status Hukum: Warga mendesak audit forensik untuk mengungkap kejanggalan pengelolaan keuangan BUMDes.

Fenomena ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pengawasan yang lemah, celah regulasi, serta kolaborasi oknum dengan pihak swasta menjadi lahan subur bagi praktik korupsi TKD. Sidoarjo tidak bisa lagi mentolerir perampasan aset-aset desa yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.

Masyarakat Sidoarjo berhak tahu dan mengawasi setiap jengkal tanah desa mereka. Kejaksaan dan kepolisian diharapkan terus proaktif membongkar jaringan korupsi ini, agar tanah kas desa dapat kembali berfungsi untuk kemakmuran rakyat, bukan segelintir elite.

Anda mungkin juga menyukai

Tinggalkan Komentar

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda, menampilkan konten yang relevan, serta menganalisis lalu lintas situs. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie sesuai dengan kebijakan privasi kami. Accept Read More