KATAMEREKA;Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menunjukkan taringnya terhadap pengembang perumahan yang lalai. Sebanyak enam pengembang kini berada dalam pengawasan ketat dan terancam masuk daftar hitam (blacklist) karena belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Iman Kristian, menegaskan bahwa penyerahan PSU bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum. Hal ini tertuang jelas dalam Perwali Nomor 11 Tahun 2024.
Iman menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Namun, jika teguran tidak diindahkan, sanksi berat telah menanti.
“Kami awali dengan komunikasi dan penagihan melalui surat hingga peringatan ketiga. Jika tetap tidak ada tindak lanjut, kami akan menunda pemberian izin pembangunan mereka,” tegas Iman, Selasa (27/1/2026).
Iman Kristian, Kadis DPRKPP Kota Surabaya. (foto/Ist)
Langkah tegas ini diambil bukan untuk menghambat bisnis properti, melainkan demi melindungi hak masyarakat sebagai konsumen agar mendapatkan fasilitas lingkungan yang layak. Berdasarkan temuan di lapangan, Iman menyebut ada beberapa kendala yang sering dialami pengembang, di antaranya proses pemecahan sertifikat tanah di BPN yang belum rampung serta kondisi di lapangan berbeda dengan rencana tapak (site plan) yang disetujui.
Untuk mempermudah, Pemkot Surabaya sebelumnya telah memberikan kelonggaran. Penyerahan fisik PSU dapat dilakukan secara bertahap seiring progres pembangunan, mulai dari 30 persen hingga 100 persen.
Pemkot Surabaya juga menghimbau bagi warga yang tinggal di perumahan yang pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya atau “kabur”, Pemkot Surabaya tetap memberikan solusi dengan syarat warga mengajukan permohonan secara mandiri.
“Perwakilan warga dapat berinisiatif mengajukan permohonan penyerahan PSU secara mandiri. Tujuannya agar fasilitas lingkungan bisa segera dikelola Pemkot dan warga mendapat pelayanan layak,” tambah Iman.
Hingga saat ini, ketegasan Pemkot Surabaya telah membuahkan hasil diantaranya 128 pengembang dari 270 perumahan sudah patuh dan menyerahkan PSU. namun masih ada catatan merah bagi 20 pengembang yang resmi masuk daftar hitam atau blacklist dan 6 pengembang terancam sanksi pengumuman media massa dan blacklist dalam waktu dekat.
Pemkot Surabaya menghimbau, kedepan bagi para calon pembeli rumah untuk lebih teliti dan memastikan pengembang yang mereka pilih memiliki rekam jejak yang patuh terhadap aturan PSU.