KATAMEREKA,Sidoarjo – Kabar miring mengenai dugaan perselingkuhan antar pejabat desa di Sidoarjo akhirnya meledak di persidangan. Skandal yang diduga melibatkan Kepala Desa Bringinbendo dan Kepala Desa Sidodadi ini terungkap dalam sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis yang digelar di Pengadilan Negeri PN Sidoarjo, Selasa 3/2/2026.
Kades Bringinbendo Soleh Dwi Cahyono (baju putih) saat memasuki ruang sidang. (Foto/djie)
Suwarni, mantan istri dari terdakwa Soleh (Kades Bringinbendo), hadir sebagai saksi kunci. Di hadapan majelis hakim, ia membeberkan transformasi mengerikan sang mantan suami sejak mengenal Kades Sidodadi.
Suwarni mengungkapkan bahwa keharmonisan rumah tangganya hancur seketika. Ia mengaku sering menjadi sasaran umpatan kasar tanpa alasan yang jelas dari terdakwa.
”Suatu malam sepulangnya dari luar (rumah), tiba-tiba Pak Soleh mengumpat saya dengan kata-kata kotor. Padahal saya tidak tahu salah saya apa,” kenang Suwarni.
Bukan hanya sekali, intimidasi verbal itu terjadi berulang kali, terutama saat terdakwa pulang larut malam. Suwarni mengaku mengalami trauma hebat akibat tekanan psikologis tersebut.
”Saya sampai stres dan trauma. Bahkan takut tidur sendiri karena depresi dan takut dibunuh,” ungkapnya di ruang sidang.
Selain dugaan perselingkuhan dan kekerasan, persidangan juga mengungkap sisi lain dari proses perceraian mereka. Terungkap bahwa sempat ada tawar-menawar kompensasi agar kasus ini tidak berbuntut panjang.
Suwarni diketahui meminta kompensasi berupa uang tunai sebesar Rp700 juta, tiga unit mobil dan sebidang tanah dengan kesepakatan, Suwarni tidak akan menghadiri sidang cerai di Pengadilan Agama.
Namun, karena terdakwa hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp200 juta, Suwarni memilih tetap hadir dan melanjutkan laporan pidananya ke Polda Jawa Timur.
Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Guntur, sempat menawarkan mediasi atau upaya perdamaian sesuai amanat KUHP baru, Suwarni secara tegas menolaknya dan tetap melanjutkan gugatannya.
”Saat ini saya hanya mencari keadilan atas apa yang saya alami pak,” tegas Suwarni.
Kasus yang awalnya dilaporkan dengan tiga pasal (perselingkuhan, penelantaran, dan KDRT psikis) ini kini mengerucut pada dakwaan KDRT psikis yang dinilai penyidik memiliki unsur hukum paling kuat.
Sidang dijadwalkan kembali bergulir pada Kamis 12/2/2026 mendatang untuk pemeriksaan saksi lanjutan.