Tiga Mantan Kepala Dinas Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Rusunawa Sidoarjo

Oleh A. Purwo Aji

Sidang Kasus Korupsi Rusunawa Sidoarjo. (Foto/ist)

KATAMEREKA, Sidoarjo – Persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret empat pejabat di lingkungan Dinas Perumahan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Sidoarjo memasuki babak krusial. Dalam sidang terbaru yang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Sidoarjo Senin, 23/02/2026.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) A. Widagdo menuntut tiga mantan kepala dinas, yakni Sulaksono, Dwijo Prawito, dan Agoes Boedi Tjahjono, dengan hukuman pidana masing-masing selama enam tahun penjara. Selain pidana badan, ketiganya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Sidang Kasus Korupsi Rusunawa Sidoarjo. (Foto/ist)

​Tak hanya itu, JPU juga merinci tuntutan uang pengganti yang cukup besar bagi ketiga terdakwa tersebut, di mana Sulaksono dituntut membayar Rp800 juta subsider tiga tahun penjara, Dwijo Prawito sebesar Rp800 juta subsider tiga tahun, sementara Agoes Boedi Tjahjono dibebankan Rp766 juta subsider tiga tahun.

Di sisi lain, terdakwa keempat yakni Heri Soesanto mendapatkan tuntutan yang lebih ringan, yakni empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Menanggapi tuntutan tersebut, Heri menyatakan kepasrahannya kepada proses hukum yang berlaku.

“Saya menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum mengenai pembelaan dan menghargai tuntutan dari JPU,” ujarnya.

​Namun, tuntutan ini menuai reaksi dari tim hukum terdakwa. Descha Govindha selaku kuasa hukum Agoes Boedi Tjahjono mengaku terkejut dengan beratnya tuntutan jaksa terhadap kliennya.

“Tuntutan enam tahun ini jelas cukup mengagetkan dan berat buat klien kami, dan kami akan menyiapkan fakta-fakta dari saksi,” tegas Descha.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada 2 Maret mendatang.

“Pembelaan tanggal 2 Maret agar beliau ada kepastian,” pungkas Hakim Ni Putu di akhir persidangan.

Anda mungkin juga menyukai

Tinggalkan Komentar

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda, menampilkan konten yang relevan, serta menganalisis lalu lintas situs. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie sesuai dengan kebijakan privasi kami. Accept Read More