KATAMEREKA: Surabaya, Suntikan dana jumbo senilai Rp300 miliar untuk PT Jamkrida Jatim yang digadang-gadang menjadi “tameng” bagi 9,78 juta UMKM Jawa Timur justru memantik alarm politik di Gedung DPRD. Alih-alih disambut tepuk tangan, kebijakan Penyertaan Modal Daerah (PMD) itu dikuliti habis oleh Fraksi PKB yang menilai terlalu banyak asumsi “optimistis” bahkan dinilai tak berpijak pada realitas ekonomi. Sorotan paling keras datang dari anggota DPRD Jatim, Ibnu Alfandy Yusuf.
“Dukungan ke UMKM itu wajib. Tapi jangan dibungkus dengan asumsi yang terlalu optimis dan berhalusinasi,” tegasnya.
Secara politik, polemik ini memperlihatkan tarik-menarik klasik antara idealisme sosial dan tekanan fiskal. Di satu sisi, Pemprov Jawa Timur ingin memperkuat fungsi Jamkrida sebagai penjamin kredit bagi pelaku UMKM, segmen yang selama ini sulit mengakses pembiayaan perbankan. Di sisi lain, perusahaan tersebut dibebani target finansial yang tinggi.
Fraksi PKB menilai dua misi itu berpotensi berbenturan. Target Internal Rate of Return (IRR) dipatok 24,70 persen, sementara Cost of Equity menyentuh 46,81 persen. Bagi PKB, angka ini bukan sekadar ambisius, tapi problematis.
Logikanya sederhana, ketika perusahaan dikejar dividen tinggi, orientasinya akan bergeser. Bukan lagi UMKM rentan yang dibantu, melainkan pelaku usaha yang sudah mapan dan minim risiko.
“Kalau tekanannya mengejar keuntungan, yang dikejar pasti UMKM yang sudah aman. Yang kecil dan berisiko tinggi malah ditinggalkan,” kritik Ibnu.
Di titik ini, isu ekonomi berubah menjadi isu sosial. Jika benar terjadi pergeseran orientasi, maka kelompok usaha mikro, yang seharusnya menjadi prioritas perlindungan, justru bisa tersisih dari skema penjaminan.
Tak berhenti di sana, Fraksi PKB juga menyoroti kondisi fundamental keuangan Jamkrida. Rasio utang terhadap modal (gearing ratio) disebut sudah mencapai 35,76 kali. Bahkan setelah tambahan modal Rp300 miliar masuk, proyeksinya masih di angka 27,36 kali.
Sebagai perbandingan, lembaga penjamin yang sehat umumnya berada di kisaran 7 hingga 12,5 kali.
“Ini sudah masuk kategori eksposur risiko ekstrem,” ungkap politisi dapil Jatim IX itu.
Dari perspektif fiskal, kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Jika risiko kredit membengkak dan terjadi gagal bayar masif, maka pada akhirnya APBD Jawa Timur yang akan menjadi bantalan terakhir. Artinya, risiko finansial berpotensi berubah menjadi beban publik.
Poin lain yang jadi sasaran kritik adalah asumsi pertumbuhan penjaminan 30–35 persen per tahun. Fraksi PKB menilai angka ini tak sinkron dengan data makro.
Merujuk data nasional, pertumbuhan kredit UMKM berada di kisaran 10–12 persen. Artinya, target di Jawa Timur diproyeksikan hampir tiga kali lipat dari tren nasional.
“Apakah realistis mengasumsikan Jatim bisa tumbuh tiga kali lipat dari rata-rata nasional?” tanya Ibnu, mempertanyakan validitas kalkulasi eksekutif.
Secara ekonomi, asumsi yang terlalu agresif bisa berbahaya. Jika proyeksi meleset, tekanan terhadap neraca perusahaan dan APBD bisa membesar.
Aspek yang tak kalah krusial adalah skema kemitraan Jamkrida dengan perbankan. Fraksi PKB menilai skema saat ini berpotensi menimbulkan moral hazard. Bank bisa saja melonggarkan analisis kelayakan kredit karena risiko utama ditanggung Jamkrida.
Dalam skema seperti itu, jika terjadi gagal bayar, beban terbesar justru berpindah ke lembaga penjamin dan dampak akhirnya ke kas daerah.
“Risiko ditanggung rakyat Jawa Timur lewat APBD. Tapi manfaat pertumbuhan kredit dinikmati perbankan. Ini ketimpangan serius,” tegas Ibnu.
Sebagai sikap politik resmi, Fraksi PKB memberi sinyal tegas yakni Raperda PMD Jamkrida bisa ditolak jika tak ada perubahan substansial.
Mereka mengusulkan pembagian risiko yang lebih adil. Jamkrida, menurut PKB, maksimal hanya menanggung 20–30 persen risiko penjaminan. Sisanya harus tetap menjadi tanggung jawab perbankan.
Selain itu, PKB menuntut pembenahan tata kelola dan disiplin fiskal sebelum dana Rp300 miliar benar-benar digelontorkan.
Polemik ini menempatkan Pemprov Jawa Timur di persimpangan, antara menjaga citra keberpihakan pada UMKM dan memastikan kebijakan berbasis kalkulasi yang realistis. Bagi publik, pertanyaannya sederhana, apakah suntikan dana ini benar-benar menjadi tameng bagi pelaku usaha kecil, atau justru menjadi pertaruhan besar bagi keuangan daerah?
Perdebatan masih akan berlanjut di meja parlemen. Namun satu hal jelas, uang rakyat tak bisa dikelola dengan asumsi yang terlalu indah di atas kertas.