KATAMEREKA,Sidoarjo – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sebuah pabrik pemurnian emas yang berlokasi di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan transaksi emas ilegal yang nilainya mencapai angka fantastis, yakni Rp25,9 triliun.
Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari laporan hasil analisis PPATK terkait adanya aktivitas keuangan mencurigakan di sektor tata niaga emas. Diduga kuat, pabrik tersebut menampung dan mengolah emas yang berasal dari hasil pertambangan tanpa izin (PETI).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini sudah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin ataupun pertambangan masih legal selama kurun waktu 2019 hingga tahun 2025 itu mencapai Rp25,9 triliun,” jelas Ade Safri.
Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, mulai dari dokumen transaksi hingga emas yang diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain di Sidoarjo, polisi sebelumnya juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi lain seperti di Surabaya dan Nganjuk untuk melengkapi bukti-bukti keterkaitan aliran dana.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami aliran dana dari transaksi triliunan rupiah tersebut guna mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan emas ilegal ini. Pabrik pemurnian emas di Sidoarjo tersebut kini berada dalam pengawasan intensif penyidik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.