KATAMEREKA,Mojokerto – Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pria yang mengaku sebagai wartawan, MAA (42). Pelaku diringkus saat diduga sedang memeras seorang pengacara di sebuah kafe di kawasan Mojosari, Sabtu 14/3/2026 malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.45 WIB, sesaat setelah pelaku menerima uang tunai sebesar Rp3 juta dari korbannya. Uang tersebut ditemukan petugas di dalam amplop putih yang disimpan di tas pelaku bertuliskan “untuk take down berita”, beserta sebuah kartu identitas pers.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa aksi pelaku bermula saat ia menghubungi Wahyu Suhartatik, seorang advokat yang juga menjabat Divisi Hukum di Yayasan Pondok Pesantren (YPP) Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi, Sidoarjo.
”Pelaku mengancam akan memberitakan isu miring terkait biaya rehabilitasi di yayasan tersebut. Ia mengaku memiliki rekaman wawancara keluarga pasien sebagai bahan berita, namun diduga itu hanya modus untuk meminta uang agar berita tidak dinaikkan,” ungkap AKP Aldhino, Minggu 15/3/2026.
Setelah dikonfirmasi oleh korban, ternyata klaim pelaku tidak benar. Korban yang merasa diperas kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib hingga dilakukan penjebakan melalui OTT.
Tindakan oknum yang mengaku-ngaku jurnalis ini menambah catatan kelam bagi dunia pers tanah air. Alih-alih menjalankan fungsi kontrol sosial dan edukasi, pelaku justru menggunakan kartu pers sebagai senjata untuk mengintimidasi dan memeras demi keuntungan pribadi.
Kejadian ini secara nyata mengganggu dan merusak integritas profesi jurnalis secara keseluruhan. Praktik jurnalisme pemerasan seperti ini mengkhianati Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 6 yang menyatakan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Dampak dari tindakan oknum ini sangat masif, karena menciptakan stigma negatif di masyarakat bahwa profesi jurnalis bisa dibeli atau bahkan digunakan untuk melakukan kejahatan kerah putih. Hal ini tentu sangat merugikan ribuan jurnalis profesional yang bekerja dengan dedikasi tinggi berdasarkan fakta dan etika.
Saat ini, Polres Mojokerto masih mendalami status keanggotaan pers pelaku dan memeriksa kemungkinan adanya korban-korban lain. Polisi menegaskan akan memproses kasus ini secara hukum sesuai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.