Cegah ASN Plesiran, Pemkot Surabaya Terapkan WFH Berbasis Output

Oleh A. Purwo Aji

Apel bersama ASN Pemkot Surabaya.(Foto/ist)

KATAMEREKA,Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya resmi merespons kebijakan Work From Home setiap Jumat bagi Aparatur Sipil Negara dengan skema yang ketat. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti melonggarkan kinerja, melainkan mengalihkan fokus pada hasil nyata di lapangan.

​Langkah antisipatif ini sengaja dirancang agar ASN tidak memanfaatkan waktu WFH untuk bepergian ke luar kota atau sekadar menikmati long weekend.

​Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan bahwa pola kerja di lingkungan Pemkot Surabaya kini sepenuhnya berorientasi pada output-outcome, bukan lagi sekadar kehadiran fisik atau absensi di kantor.

​”Saya sampaikan, kerjanya pemerintah kota ini bukan lagi saya lihat kerja, tapi lihat output-outcome. Maka setiap orang itu bertanggung jawab terhadap kampung,” tegas Wali Kota Eri, Rabu 1/4/2026.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Foto/jie)

​Setiap ASN di Surabaya kini memiliki kewajiban melekat, yaitu menjadi penanggung jawab di satu wilayah Rukun Warga. Dengan sistem ini, pergerakan pegawai tetap terkontrol karena mereka wajib memastikan kondisi sosial di wilayah binaannya masing-masing.

​Sistem pemantauan berbasis wilayah ini juga disertai dengan konsekuensi yang jelas. Jika ditemukan permasalahan sosial di wilayah binaan yang tidak terdeteksi oleh ASN yang bersangkutan, maka hal tersebut akan berdampak langsung pada tunjangan mereka.

​”Jadi kalau di setiap RW itu ada yang miskin, dia tidak tahu, maka akan turun penghasilannya, dan ada sanksinya,” imbuh Eri.

​Menariknya, konsep WFA sebenarnya bukan hal baru bagi Surabaya. Eri menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya telah lebih dulu mengadopsi cara kerja fleksibel ini untuk menjaga efisiensi dan penghematan biaya operasional, seperti bahan bakar minyak (BBM).

​”Dari dulu kita sudah bekerjanya WFA. WFA itu maksudnya kita tidak lagi (kerja) di kantor, tapi satu orang PNS itu bertanggung jawab terhadap satu RW,” jelasnya lagi.

​Kebijakan WFH setiap Jumat ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai Transformasi Budaya Kerja ASN. Pemerintah pusat akan melakukan evaluasi berkala setiap dua bulan untuk melihat efektivitas pola kerja ini di seluruh Indonesia.

​Bagi Kota Surabaya, kebijakan ini justru menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan berbasis komunitas.

“Saya tidak lihat lagi mereka kerja di kantor. Buat apa di kantor kalau output outcome-nya tidak tercapai,” pungkas Eri Cahyadi.

Anda mungkin juga menyukai

Tinggalkan Komentar

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda, menampilkan konten yang relevan, serta menganalisis lalu lintas situs. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie sesuai dengan kebijakan privasi kami. Accept Read More