Vonis 11 tahun penjara, disertai denda Rp 750 juta atau ganti 6 bulan kurungan jika tak mampu membayar, adalah harga yang harus dibayar Lisa atas perbuatannya.
Jauh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 14 tahun penjara dan denda yang sama, namun tetap menjadi pukulan telak bagi sang pengacara.
Kisah Lisa Rachmat menjadi pengingat pahit bahwa tidak ada yang kebal hukum. Sebuah karier yang mungkin gemilang, dengan reputasi yang dibangun bertahun-tahun, kini harus ternoda oleh noda korupsi. Ironisnya, perbuatannya ini justru terungkap saat ia berusaha “menyelamatkan” kliennya dari jerat hukum.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa integritas adalah harga mati dalam profesi hukum. Ketika kode etik tergerus oleh godaan materi, bukan hanya nama baik yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Semoga kasus Lisa Rachmat ini menjadi pelajaran berharga bagi siapa pun yang berkecimpung di dunia hukum, bahwa keadilan sejati tidak bisa dibeli dengan uang, melainkan ditegakkan dengan kejujuran dan keberanian.
Bagaimana menurut Anda, apakah putusan ini sudah mencerminkan keadilan bagi semua pihak?