Polemik 13 Pulau, Trenggalek vs. Tulungagung, Siapa Pemilik Sebenarnya?

Oleh Didit

KATAMEREKA: SURABAYA, Perseteruan sengit antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung terkait status 13 pulau kecil di pesisir selatan Jawa Timur akhirnya menemui babak baru yang cukup mengejutkan. Setelah tarik-menarik klaim kepemilikan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan dan memberikan “solusi sementara” yang justru membuat belasan pulau tersebut kini berstatus tanpa pemilik kabupaten.

Ya, Kalian tidak salah baca. Pulau-pulau seperti Anak Tamengan, Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, Solimo dan kawan-kawan, yang sebelumnya jadi rebutan sengit, kini “diparkir” di bawah wilayah Provinsi Jawa Timur. Setidaknya, itulah hasil rapat koordinasi yang digelar Kemendagri, melibatkan perwakilan Pemprov Jatim, pada Kamis (26/6/2025).

“Memang ada hasil sementara rapat tersebut. Hasilnya, belasan pulau itu kini tidak masuk Trenggalek atau Tulungagung. Namun, masuk ke wilayah Jatim,” ujar Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, mengonfirmasi hasil rapat tersebut.

Adhy menekankan bahwa keputusan ini masih bersifat sementara dan belum final. Jadi, jangan buru-buru berspekulasi siapa yang akan memegang hak kepemilikan definitif. Ia menambahkan, keputusan ini dibuat sambil menunggu rapat musyawarah berikutnya. “Pastinya akan dilakukan penataan kembali dalam batas wilayah administrasi kabupaten,” tegasnya.

Lantas, kapan akan ada kejelasan? Adhy meminta semua pihak bersabar. “Nantinya batas administrasi kabupaten tetap akan dijelaskan secara rinci,” tambahnya, memberi sinyal bahwa polemik ini masih akan berlanjut ke episode berikutnya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, punya pandangan menarik soal polemik ini. Menurutnya, sengketa ini sebenarnya tidak perlu dibesar-besarkan. “Ini hanya persoalan antar kabupaten yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat provinsi. Tidak perlu dibesar-besarkan,” tuturnya.

Agus bahkan menyamakan sengketa ini dengan “konflik receh”, jauh berbeda dengan perseteruan wilayah sekelas Aceh dan Sumatera Utara yang punya potensi tambang dan sumber daya alam melimpah. Lho, lalu kenapa bisa sampai sejauh ini?

Ternyata, akar masalahnya ada di koordinasi data antarlembaga. Menurut Agus, persoalan ini muncul setelah Kemendagri pada tahun 2022 menetapkan ke-13 pulau tersebut masuk dalam administrasi Tulungagung. Namun, setahun kemudian, dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW) Provinsi Jawa Timur yang disusun tahun 2023, pulau-pulau itu justru dicantumkan masuk ke Trenggalek.

“Ini yang saya nilai sebagai pemantik munculnya sengketa. Padahal, sebelumnya tidak ada persoalan, bahkan tidak ada nilai ekonomi yang signifikan dari keberadaan 13 pulau tersebut,” ungkap legislator PKS ini.

Tak heran jika Trenggalek merasa sah-sah saja mengklaim 13 pulau tersebut. Mereka punya dasar hukum, yaitu RT/RW Provinsi Jawa Timur. Sayangnya, ini justru bertentangan dengan keputusan Kemendagri yang terbit lebih dulu.

“Trenggalek tidak salah mengklaim, karena mengacu pada RT/RW provinsi. Tapi di sisi lain, keputusan Mendagri justru menyebutkan pulau-pulau itu milik Tulungagung. Di sinilah letak kesalahan koordinasi yang harus segera diselesaikan oleh Pemprov Jatim,” jelas Agus.

Ironisnya, konflik ini juga berdampak pada proses pengesahan revisi RT/RW Kabupaten Trenggalek yang kini “tertahan” di pemerintah pusat. Padahal, dokumen ini sangat dibutuhkan untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan di Trenggalek ke depan.

 

 

 

Anda mungkin juga menyukai

Tinggalkan Komentar

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda, menampilkan konten yang relevan, serta menganalisis lalu lintas situs. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie sesuai dengan kebijakan privasi kami. Accept Read More