
KATA MEREKA: SURABAYA, Keputusan pemberian remisi kepada terpidana kasus penganiayaan berat, Gregorius Ronald Tannur, memicu reaksi keras dari keluarga korban, Dini. Ronald Tannur, yang divonis 4 tahun penjara, menerima remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari, sehingga total remisi yang didapatkannya adalah 4 bulan.
Menurut salah satu kerabat dekat keluarga korban, yang tidak mau disebutkan namanya, mereka merasa putusan remisi ini “bobrok” dan tidak adil. “Kami mendengar Ronald Tannur dapat remisi, entah 1 bulan atau 3 bulan. Bagi kami, ini sangat bobrok. Dia sudah membunuh, sudah menyakiti, kenapa masih dapat remisi?” ujarnya dengan nada penuh kekecewaan.
Kabar ini juga kembali memunculkan perdebatan tentang sistem hukum di Indonesia, terutama terkait remisi bagi narapidana kasus kekerasan. Sebelumnya, kasus Ronald Tannur juga sempat viral saat majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadilinya divonis karena menerima suap. Pihak keluarga berharap keadilan benar-benar ditegakkan dan tidak ada lagi keringanan hukuman bagi pelaku kejahatan berat.