BBNKB II Resmi Dihapus, Balik Nama Mobil Bekas Hemat Jutaan. Tapi… Bukan Gratis, Ya.

Oleh Didit

KATAMEREKA: SURABAYA, Angin segar buat kalian yang berniat ‘meminang’ mobil bekas. Pemerintah baru saja menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di seluruh Indonesia. Ini artinya, pos pengeluaran terbesar saat ganti nama kepemilikan mobil seken kini resmi nol rupiah.

Tapi, eits, tunggu dulu. Jangan salah kaprah dan mengira prosesnya jadi gratis total. Meski BBNKB II yang jadi ‘hantu’ dompet itu sudah pensiun, masih ada beberapa komponen biaya lain yang wajib kalian siapkan.

Kebijakan baru ini bukan tanpa alasan. Ini adalah amanat langsung dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan baru itu, BBNKB kini didefinisikan ulang sebagai pajak yang hanya berlaku untuk penyerahan kendaraan pertama kali.

Sederhananya, cuma mobil baru dari dealer yang kena BBNKB. Begitu mobil itu dijual lagi sebagai barang bekas, pajaknya sudah tidak ada.

Lalu, seberapa besar penghematan kita? Lumayan banget. Sebelum aturan ini terbit, pemilik kendaraan bekas yang mau balik nama dikenakan BBNKB II dengan tarif sekitar 1 persen dari harga beli mobil.

Kita ambil contoh gampang, saat kita membeli mobil bekas seharga Rp200 juta. Dulu, kita harus menyiapkan biaya BBNKB II sekitar Rp2 juta. Nah, dengan aturan baru ini, uang Rp2 juta itu selamat. Uang tersebut bisa kita alokasikan untuk bensin, servis ringan, atau traktir teman. Makin mahal mobilnya, makin besar pula penghematan kita.

Nah, ini bagian pentingnya. Meski BBNKB II sudah dihapus, proses balik nama tetap butuh biaya untuk administrasi. Biaya ini masuk ke dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Jadi, apa saja yang masih harus kita bayar? Yang pasti adalah biaya untuk ganti ‘identitas’ kendaraan. Kalian akan mendapatkan STNK, BPKB, dan plat nomor (TNKB) baru atas nama kalian. Rinciannya kira-kira, penerbitan STNK baru Rp200 ribu, plat nomor baru (TNKB) Rp100 ribu, dan penerbitan BPKB baru Rp375 ribu.

Selain itu, kita juga wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja, yang untuk mobil tarifnya sekitar Rp143 ribu.

Satu lagi, jika kalian membeli mobil bekas dari luar kota atau provinsi, kalian akan dikenakan biaya tambahan, yaitu biaya mutasi. Untuk mobil, biaya mutasi keluar daerah ini diperkirakan sekitar Rp250 ribu.

Dan tentu saja, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk satu tahun ke depan juga harus dilunasi saat proses balik nama. Jika ada tunggakan atau denda pajak dari pemilik sebelumnya, itu juga wajib diselesaikan terlebih dahulu.

Dengan adanya keringanan ini, Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas untuk tidak menunda-nunda proses balik nama.

Menurut kepolisian, langkah ini sangat penting untuk memastikan data kepemilikan kendaraan tercatat resmi dan sesuai dengan identitas pemilik yang sah. Selain bikin data nasional lebih akurat, ini juga akan mempermudah segala urusan administrasi kita di kemudian hari. Jadi, mumpung biaya utamanya sudah dipangkas, yuk segera urus.

Anda mungkin juga menyukai

Tinggalkan Komentar

POWERED BY

Kata mereka Media interaktif citizen journalism

sebagai cover bothside dalam perubahan

ekonomi politik bisnis lebih baik bersama

komunitas.

Community :

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda, menampilkan konten yang relevan, serta menganalisis lalu lintas situs. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie sesuai dengan kebijakan privasi kami. Accept Read More