KATAMEREKA: Surabaya, Untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol dan jalur arteri. Pembatasan ini dilaksanakan pada Sabtu (20/12/2025) di antaranya di Tol Perak serta kawasan Porong, Sidoarjo.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, AKBP Hendrix Kusuma Wardana, menjelaskan bahwa pembatasan angkutan barang telah mulai diterapkan sejak Jumat malam.
“Saat ini kami melaksanakan pembatasan angkutan barang yang sudah dimulai sejak tadi malam. Hal ini sebagai tindak lanjut dari SKB yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PU,” ujar Hendrix.
Ia menambahkan, pembatasan tidak hanya berlaku di jalan tol, tetapi juga diterapkan pada jalur non tol atau jalur arteri.
“Untuk ruas tol, pembatasan berlaku mulai Jumat hingga Sabtu, 19 sampai 20 Desember 2025, selama 24 jam penuh. Sementara di jalur arteri, pembatasan diterapkan mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB,” jelasnya.
Adapun ruas tol yang terdampak pembatasan meliputi Surabaya – Gempol, Gempol – Pandaan – Malang, Surabaya – Gresik, Gempol – Pasuruan – Probolinggo, serta Probolinggo – Banyuwangi, khususnya pada exit tol Gending hingga Paiton yang diberlakukan secara fungsional.
Sementara itu, untuk jalur non tol atau jalur arteri, pembatasan diberlakukan di jalur Pandaan – Malang, Probolinggo – Lumajang, Madiun – Caruban – Jombang, serta Banyuwangi – Jember.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya antisipasi terhadap potensi kepadatan lalu lintas sekaligus untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.