Komdigi Bersih-bersih Aplikasi “Mata Elang”, Praktik Abal-abal Debt Collector Disorot dari Sisi Hukum Fidusia

Oleh Didit

KATAMEREKA:JAKARTA, Ruang digital Indonesia kembali jadi medan penertiban. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia resmi meminta Google menghapus delapan aplikasi yang diduga menjadi alat pencurian data dan kerap dipakai oleh debt collector atau yang dikenal publik sebagai “mata elang”. Praktik ini dinilai berpotensi melanggar hukum fidusia, merugikan konsumen, sekaligus mengganggu iklim kepercayaan di sektor pembiayaan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebut dari delapan aplikasi yang dimintakan penghapusan, enam diantaranya sudah tidak aktif. Sementara dua aplikasi lainnya masih dalam proses penanganan oleh pihak platform.

“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan atau delisting terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang. Saat ini, enam aplikasi sudah tidak aktif dan dua lainnya masih dalam proses,” ujar Alexander dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/12/2025).

Penelusuran Komdigi menemukan indikasi serius adanya penyebaran data objek fidusia secara ilegal. Salah satu contoh aplikasi yang disorot adalah BESTMATEL. Aplikasi semacam ini bekerja layaknya “radar lapangan” bagi debt collector, dengan kemampuan memindai nomor polisi kendaraan secara real time dan mencocokkannya dengan basis data perusahaan pembiayaan.

Melalui aplikasi tersebut, para penagih utang dapat mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah, melacak pergerakan debitur, hingga menentukan lokasi strategis untuk penarikan. Data yang diproses tak main-main, mulai dari identitas debitur, detail kendaraan, hingga ciri-ciri fisik di lapangan. Dari sudut pandang hukum fidusia, praktik ini berpotensi melampaui kewenangan penagihan yang diatur undang-undang.

Alexander menegaskan, langkah penindakan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Prosesnya tidak serta-merta, melainkan melalui pemeriksaan, analisis, hingga rekomendasi pemutusan akses berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait.

“Rekomendasi penindakan didasarkan pada koordinasi dengan lembaga berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya.

Untuk dua aplikasi yang belum diturunkan, Komdigi masih menunggu hasil verifikasi dari pihak platform. Tujuannya, memastikan langkah penegakan hukum di ruang digital tetap akurat, proporsional, dan berkeadilan. “Ini bagian dari upaya menjaga ruang digital yang aman sekaligus melindungi masyarakat,” pungkas Alexander.

Isu aplikasi mata elang ini sebelumnya ramai diperbincangkan publik setelah sebuah aplikasi bernama Gomatel – Data R4 Telat Bayar viral di media sosial. Aplikasi tersebut diduga menyebarkan data pribadi debitur secara terbuka dan diketahui beroperasi dari Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Keresahan publik pun mencuat, terutama karena praktik penarikan kendaraan kerap disertai intimidasi dan kekerasan dengan dalih penagihan kredit. Dari hasil penelusuran aparat kepolisian, aplikasi Go Matel disebut dimanfaatkan untuk mengakses data nasabah sejumlah perusahaan pembiayaan tanpa prosedur yang sah.

Transformasi digital di sektor keuangan harus dibarengi perlindungan data pribadi dan kepastian hukum fidusia. Tanpa pengawasan ketat, teknologi justru bisa berubah menjadi alat pelanggaran yang merugikan konsumen dan merusak kepercayaan publik terhadap industri pembiayaan nasional.

Anda mungkin juga menyukai

Tinggalkan Komentar

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda, menampilkan konten yang relevan, serta menganalisis lalu lintas situs. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie sesuai dengan kebijakan privasi kami. Accept Read More