KATAMEREKA: Pemerintah Rusia melayangkan protes keras kepada Amerika Serikat setelah militer AS menyita kapal tanker minyak Marinera berbendera Rusia di perairan internasional. Moskow menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius hukum maritim internasional yang berpotensi memicu krisis politik dan keamanan di kawasan Euro-Atlantik.
Kementerian Luar Negeri Rusia menyebut penyitaan Marinera sebagai tindakan paksa tanpa dasar hukum. Kapal itu ditangkap Komando Eropa AS di laut lepas barat laut Skotlandia setelah dibuntuti sejak Laut Karibia. Rusia menegaskan Marinera secara sah mengibarkan bendera Rusia sejak 24 Desember 2025 berdasarkan izin sementara dari Kementerian Transportasi Rusia, dan status tersebut telah disampaikan kepada pihak AS melalui jalur resmi.
Menurut Moskow, hukum laut internasional hanya membolehkan penghentian dan penggeledahan kapal di perairan internasional dalam kondisi terbatas seperti pembajakan atau perdagangan budak, yang tidak relevan dalam kasus ini. Rusia menolak dalih Washington yang menuding kapal tersebut melanggar sanksi unilateral AS terkait ekspor minyak Venezuela, karena sanksi sepihak tidak dapat dijadikan dasar penggunaan kekuatan militer terhadap kapal sipil negara lain.
Rusia juga memprotes pengejaran Marinera selama berminggu-minggu tanpa konsultasi dengan negara bendera. Upaya naik paksa oleh Penjaga Pantai AS sempat ditolak awak kapal, yang kemudian mengubah haluan ke Samudra Atlantik serta mengganti nama kapal. Moskow menilai tindakan militer AS sebagai pelanggaran prinsip kebebasan navigasi.
Isu kemanusiaan turut disorot. Awak Marinera yang terdiri dari warga Rusia, Ukraina, dan India terancam proses hukum di AS. Rusia menuntut agar mereka diperlakukan secara manusiawi dan segera dipulangkan ke negara masing-masing.
Moskow memperingatkan penyitaan Marinera dapat menjadi preseden berbahaya yang menurunkan ambang penggunaan kekuatan terhadap kapal sipil, mengganggu stabilitas perdagangan energi global, serta memperburuk hubungan Rusia–AS. Insiden ini, menurut Moskow, mencerminkan meningkatnya risiko konflik di jalur pelayaran internasional jika hukum laut diabaikan.