Ramai Dibahas, Cafe Black Owl Diduga Suguhkan Alkohol ke Anak di Bawah Umur

Oleh aji.katamereka

KATAMEREKA;Surabaya – Dugaan serius menyeret Cafe Black Owl. Tempat hiburan malam ini disorot setelah muncul laporan bahwa mereka diduga menyuguhkan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur. Kuasa hukum korban pun mendesak Pemerintah Kota Surabaya agar tak ragu menjatuhkan sanksi tegas, termasuk mencabut izin usaha kafe tersebut.

Desakan itu disampaikan oleh kuasa hukum korban dari Optimus Law Firm, Renald Christopher, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi D DPRD Surabaya, Selasa (13/1/2026).

Di hadapan anggota dewan, Renald membeberkan kronologi kejadian lengkap dengan fakta hukum dan bukti awal. Ia menyebut peristiwa bermula saat korban yang masih di bawah umur datang ke Cafe Black Owl sekitar pukul 22.00 WIB.

“Korban tidak membeli minuman beralkohol, tapi justru disuguhkan. Bahkan dicekoki oleh staf aktif di Black Owl,” ujar Renald.

Menurutnya, kejadian ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal, bahkan mengarah pada dugaan kesengajaan. Ia menilai kasus ini tak bisa dianggap pelanggaran individu semata, melainkan berpotensi masuk ke ranah kejahatan korporasi, apalagi melibatkan anak di bawah umur.

“Pertanyaan besarnya, bagaimana bisa tempat usaha lolos menyuguhkan alkohol ke anak di bawah umur? Ini jelas harus ditindak tegas,” tegasnya.

Renald juga mengungkapkan bahwa proses hukum sudah berjalan. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan titipan sambil menunggu proses lanjutan. Meski begitu, pihaknya masih membuka kemungkinan langkah hukum tambahan, khususnya terkait pertanggungjawaban korporasi.

“Kami berharap Pemkot Surabaya tidak ragu. Kalau perlu, izin usaha dicabut agar ada efek jera dan anak-anak benar-benar terlindungi,” katanya.

Dalam forum tersebut, Optimus Law Firm juga menyayangkan absennya pihak pengelola Cafe Black Owl. Sementara itu, DPRD Surabaya menegaskan akan mengawal hasil RDP agar segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait.

suasana RDP di ruang rapat Komisi D DPRD Kota Surabaya. (foto/Ist)

Kasus ini pun menuai perhatian publik dan dinilai menjadi ujian nyata komitmen Pemkot Surabaya dalam menjaga predikat Kota Layak Anak serta menertibkan usaha hiburan malam. Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, secara tegas menyatakan pihaknya mendukung pencabutan izin usaha jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti.

“Dalam RDP disampaikan adanya dugaan kuat anak di bawah umur disuguhkan minuman beralkohol. Kalau ini benar, tentu sangat kami sayangkan. Ini pelanggaran serius,” ujarnya.

Ia menambahkan, aturan sudah jelas. Minuman beralkohol hanya boleh dikonsumsi oleh mereka yang berusia minimal 21 tahun, sementara tempat hiburan malam hanya boleh diakses pengunjung usia 18 tahun ke atas.

“Kalau pelanggaran perda sudah terang, kami mendorong DPM-PTSP untuk mencabut izin usaha Black Owl. Ini demi melindungi anak-anak Surabaya,” kata politisi Fraksi Golkar tersebut.

Tak berhenti di situ, Akmarawita juga meminta DP3AP2KB Surabaya untuk memimpin koordinasi lintas dinas agar kasus serupa tidak kembali terulang.

“Tadi Kepala DP3AP2KB sudah hadir. Saya harap bisa memimpin tim bersama dinas terkait supaya pengawasan lebih ketat ke depan,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

POWERED BY

Kata mereka Media interaktif citizen journalism

sebagai cover bothside dalam perubahan

ekonomi politik bisnis lebih baik bersama

komunitas.

Community :

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda, menampilkan konten yang relevan, serta menganalisis lalu lintas situs. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie sesuai dengan kebijakan privasi kami. Accept Read More