KATAMEREKA;Sidoarjo – Kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp 28 miliar yang menyeret nama Bupati Sidoarjo, Subandi, dan anggota DPRD Sidoarjo, M. Rafi Wibisono, kini memasuki babak baru. Pihak kepolisian (Bareskrim Polri) secara resmi telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Menurut Dimas Yemahura, pengacara yang melaporkan kasus ini, semuanya bermula di tahun 2024. Saat itu, kliennya diajak bekerja sama untuk berinvestasi dalam proyek pembangunan perumahan. Karena percaya, korban pun menyetor uang hingga total Rp 28 miliar.
“Karena klien saya percaya, akhirnya uang senilai Rp 28 miliar itu ditransfer dalam 10 kali tahapan. Mulai Rp 2 miliar sebanyak 9 kali dan terakhir sebesar Rp 10 miliar sekali. Nah setelah dilakukan pendistribusian dana investasi melalui beberapa kali transfer itu, ternyata dana investasi tidak bisa dipertanggungjawabkan hingga saat ini. Bahkan somasi dari klien saya juga tidak pernah dihiraukan,” ungkap Dimas.
Hingga saat ini, proyek perumahan yang dijanjikan tidak pernah ada wujudnya. Sebelum lapor polisi, pihak korban mengaku sudah mengirim surat teguran (somasi) berkali-kali agar uang mereka dikembalikan, namun tidak ada kejelasan.
Dimas Yemahura Alfarauq kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri. (foto/ist)
Keseriusan polisi menangani kasus ini terlihat dari terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 20 Januari 2026. Dengan surat ini, tim penyidik Bareskrim Polri akan mulai memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan bukti lebih dalam untuk menentukan siapa yang akan menjadi tersangka.