KPK Tetapkan Walikota Madiun Maidi Jadi Tersangka Pemerasan Izin Usaha dan Gratifikasi

Oleh A. Purwo Aji

KATAMEREKA;Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Walikota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Maidi diduga melakukan pemerasan dengan modus meminta setoran uang kepada pelaku usaha, mulai dari pengembang, minimarket, hingga waralaba di wilayah Kota Madiun.

Dalam perkara ini, KPK juga menyeret dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dan seorang pihak swasta yang menjadi orang kepercayaan Maidi bernama Rohim Rudianto.

Berdasarkan keterangan Asep Guntur Rahayu Plt Deputi Penindakan & Eksekusi KPK, Maidi diduga memanfaatkan kewenangannya dalam penerbitan izin usaha untuk meraup keuntungan pribadi. Praktik ini menyasar berbagai sektor usaha yang sedang berkembang di Madiun.

“Tim KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Asep Guntur Rahayu Plt Deputi Penindakan & Eksekusi KPK. (Foto/Ist)

Penyidik KPK mengungkap bahwa Maidi setidaknya telah mengantongi uang sebesar Rp600 juta hasil dari “keliling” ke sejumlah developer sejak Juni 2025.

Salah satu temuan spesifik menunjukkan adanya aliran dana dari pengembang PT HB. Uang tersebut tidak diterima langsung oleh Maidi, melainkan melalui skema transfer yang melibatkan orang kepercayaannya.

“MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer sekitar Rp600 juta, di mana uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening,” jelas Plt Deputi Penindakan & Eksekusi KPK.

Selain kasus pemerasan terkait izin dan proyek dana CSR, KPK juga mengendus adanya penerimaan gratifikasi lainnya selama masa jabatan Maidi sebagai Walikota Madiun. Saat ini, KPK terus mendalami bukti-bukti tambahan untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain yang masuk ke kantong tersangka.

Anda mungkin juga menyukai

Tinggalkan Komentar

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda, menampilkan konten yang relevan, serta menganalisis lalu lintas situs. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie sesuai dengan kebijakan privasi kami. Accept Read More