KATAMEREKA; Surabaya – Kebijakan kesehatan Pemerintahan Presiden Prabowo di tahun 2026 mendapat sorotan dari pakar dan praktisi jaminan sosial, Arief Supriyono, S.T., S.H., S.E., M.M., CDRP,. Meski total Belanja Negara mencapai Rp3.842,7 triliun, alokasi anggaran untuk Kementerian Kesehatan tercatat hanya sebesar Rp114 triliun atau sekitar 2,9 persen. Angka ini dinilai jauh di bawah ideal dan mengabaikan amanat transformasi layanan kesehatan bagi rakyat kecil.
Kritik ini menyusul pernyataan Presiden dalam forum UK-Indonesia Education Roundtable di London beberapa waktu lalu. Presiden menjanjikan pembangunan RS internasional dengan alasan efisiensi devisa sebesar 6 miliar US Dollar per tahun.
Pakar sekaligus Praktisi Jaminan Sosial, Arief Supriyono S.T., S.H., S.E., M.M., CDRP, (foto/dok.arief)
Arief Supriyono, mengungkapkan keprihatinannya atas prioritas pemerintah yang dinilai lebih fokus pada pembangunan Rumah Sakit (RS) pendidikan berskala internasional dibandingkan membenahi fasilitas kesehatan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
”Presiden seharusnya lebih fokus menangani persoalan masyarakat menengah ke bawah, bukan malah memfasilitasi pelayanan kesehatan bagi kelompok masyarakat yang senang berobat ke luar negeri,” ujar Arief dalam catatan tertulisnya, Jumat (30/1/2026).
Arief menilai janji tersebut kontras dengan realitas di lapangan. Per 1 Januari 2026, banyak Pemerintah Daerah yang justru menonaktifkan kepesertaan JKN bagi masyarakat miskin akibat penurunan kemampuan fiskal daerah. Hal ini dipicu oleh pengurangan alokasi transfer ke daerah sebesar Rp200 triliun.
Persoalan kesehatan di Indonesia bukan hanya soal kemegahan gedung, melainkan akses dasar. Merujuk data terbaru, masih terdapat 66 Kabupaten/Kota di Indonesia yang belum memiliki RSUD Kelas C.
Arief juga menyoroti tragedi kemanusiaan yang terus berulang akibat rusaknya infrastruktur, seperti kasus Ibu Eva di Luwu Utara yang meninggal dunia setelah ditandu selama 17 jam menuju rumah sakit.
”Pembangunan RS di daerah 3T masih terkendala efisiensi biaya akibat Inpres 1/2025. Padahal, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 jelas menyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak,” tegasnya.
Pasca dihapusnya mandatory spending (kewajiban alokasi anggaran) dalam UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, anggaran kesehatan tahun 2026 yang hanya 2,9 persen dianggap sebagai kemunduran.
”Walaupun mandatory spending sudah dihapus, pemerintah seharusnya tetap berkomitmen mengalokasikan minimal 5 persen. Jangan sampai enam pilar transformasi kesehatan hanya menjadi slogan tanpa dukungan anggaran yang memadai,” tambah Arief.
Ia mendesak pemerintah untuk menghentikan sementara obsesi membangun RS internasional dan beralih fokus pada ketersediaan obat dan alkes dalam formularium Nasional agar pasien JKN tidak perlu membeli mandiri, memperbaiki sistem rujukan agar tidak ada lagi pasien JKN yang ditolak karena alasan IGD penuh dan memastikan hak konstitusional rakyat atas jaminan sosial (Pasal 28H) benar-benar terimplementasi.
”Hentikan dulu janji-janji membangun RS Internasional. Fokuslah membangun kesehatan rakyat Indonesia sekarang juga,” tutupnya.