KATAMEREKA;Jakarta – Kementerian Kesehatan RI resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah. Langkah ini diambil menyusul laporan adanya kasus konfirmasi di luar negeri serta temuan potensi penularan di Indonesia.
Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Murti Utami, dalam surat tersebut menegaskan bahwa meski hingga kini belum ditemukan kasus konfirmasi pada manusia di Indonesia, kewaspadaan tetap menjadi prioritas utama.
Virus Nipah adalah penyakit zoonotik (menular dari hewan ke manusia) yang secara alami terdapat pada kelelawar buah (Pteropus sp.). Virus ini dapat menular langsung dari kelelawar, melalui perantara hewan lain seperti babi, atau melalui konsumsi makanan yang terkontaminasi.
“Tingkat kematian akibat virus ini cukup tinggi, dilaporkan mencapai 40-75%,” tulis Murti Utami dalam surat edaran tersebut.
Gejalanya bervariasi mulai dari infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) ringan hingga ensefalitis (radang otak) yang fatal. Berdasarkan laporan terbaru per 26 Januari 2026, India kembali melaporkan 2 kasus konfirmasi pada tenaga kesehatan di Negara Bagian West Bengal. Indonesia sendiri dianggap wilayah berisiko karena kedekatan geografis dan adanya bukti deteksi virus pada kelelawar buah di tanah air.
Pemerintah menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan melalui langkah-langkah praktis berikut:
- Hindari mengonsumsi nira langsung dari pohon karena risiko kontaminasi oleh kelelawar pada malam hari, pastikan nira dimasak terlebih dahulu.
- Cuci dan kupas buah secara menyeluruh sebelum dimakan.
- Segera buang buah yang menunjukkan tanda-tanda gigitan kelelawar.
- Konsumsi daging ternak secara matang dan hindari hewan yang tampak terinfeksi.
- Terapkan cuci tangan pakai sabun, etika batuk/bersin, dan gunakan masker jika bergejala.
Kemenkes menginstruksikan seluruh Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, dan Puskesmas untuk meningkatkan pengawasan terhadap kasus suspek gejala meningitis atau pernapasan berat.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan juga diperintahkan untuk memperketat pengawasan terhadap orang, alat angkut, dan barang yang datang dari negara terjangkit. Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia akan dipantau suhunya melalui thermal scanner.
Masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi (hoaks) dan selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah seperti laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id.