KATAMEREKA, Sidoarjo – Estetika sebuah kota sejatinya adalah cerminan dari kedisiplinan tata kelola infrastrukturnya. Namun, pemandangan di berbagai sudut Kabupaten Sidoarjo saat ini justru menyuguhkan ironi di tengah upaya mempercantik ruang publik. Bagaikan benang kusut, kabel yang bergelantungan tak beraturan justru merusak estetika kota.
Kondisi kabel listrik dan jaringan provider yang semrawut di berbagai ruas jalan Kabupaten Sidoarjo dinilai sudah berada pada tahap mengkhawatirkan. Selain merusak estetika kota, kabel yang menjuntai tanpa penataan juga berpotensi membahayakan keselamatan warga dan mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah.
Hal ini mendapatkan perhatian khusus dari Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo dari Fraksi PKB, Rizza Ali Faizin. Ia menegaskan bahwa persoalan kabel tidak beraturan ini tidak bisa lagi dianggap sepele.
“Ini bukan sekadar soal keindahan kota. Kabel semrawut ini sudah masuk kategori membahayakan. Kalau tidak ditata dan diawasi secara serius, siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Rizza, Senin (2/2/2026).
Rizza menilai maraknya pemasangan kabel provider tanpa standar yang jelas menunjukkan adanya celah besar dalam pengawasan, padahal regulasi sebenarnya sudah tersedia. Ia mengingatkan bahwa Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 65 Tahun 2021 secara tegas mengatur pembinaan, pengawasan, dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi.
“Regulasinya ada, Perbup-nya jelas. Tapi fakta di lapangan kabel tetap ruwet. Artinya ada yang tidak berjalan. Ini yang harus dievaluasi secara serius oleh Pemkab,” ujarnya.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin. (foto/ist)
Tak hanya persoalan kabel, Komisi A DPRD Sidoarjo juga menyoroti adanya praktik dugaan pemasangan puluhan tiang WiFi secara sepihak oleh perusahaan provider. Pemasangan tersebut diduga dilakukan tanpa musyawarah dengan pemerintah desa maupun persetujuan warga setempat.
“Pemasangan tiang jaringan WiFi di Desa Kludan ini sangat mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Tidak ada musyawarah, tidak ada keterbukaan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Rizza.
Ia memastikan Komisi A segera memanggil pihak-pihak terkait, baik penyedia layanan maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang, guna meminta penjelasan dan pertanggungjawaban.
Menurut Rizza, pembangunan infrastruktur telekomunikasi seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru memicu konflik sosial akibat proses yang ugal-ugalan dan minim koordinasi.
“Kalau pembangunan dilakukan tanpa musyawarah dan pengawasan, yang dirugikan adalah rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan para pengusaha provider,” tegasnya.
Permasalahan ini juga mendapat sorotan keras dari Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Raymond Tara Wahyudi dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo agar tidak abai dalam menjalankan fungsi pengawasan, sekaligus memastikan seluruh penyedia layanan telekomunikasi patuh terhadap aturan yang berlaku.
Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Raymond Tara Wahyudi. (foto/ist)
Ia menilai diperlukan sinergi antar OPD dan keberanian pemerintah daerah dalam mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran di lapangan.
“Pemda harus berani bersikap tegas terhadap provider yang tidak patuh aturan. Jangan sampai hal ini berdampak pada masyarakat,” pungkas Raymond.