KATAMEREKA,Jakarta – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menuai kritik tajam. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai langkah tersebut sebagai preseden buruk dalam sejarah lembaga antirasuah tersebut.
Gus Yaqut, yang merupakan tersangka dalam kasus korupsi penambahan kuota haji tahun 2024, kini berstatus sebagai tahanan rumah setelah sebelumnya sempat mendekam di Rumah Tahanan KPK.
Boyamin Saiman menyatakan keterkejutannya atas keputusan ini. Menurutnya, sepanjang sejarah berdirinya KPK sejak tahun 2003, belum pernah ada tersangka yang penahanannya dialihkan dari rutan menjadi tahanan rumah, kecuali dalam kondisi sakit parah.
”Selamat kepada KPK yang mampu memecahkan rekor dan layak masuk Museum Rekor Indonesia (MURI). Sejak berdiri tahun 2003 sampai sekarang, belum pernah melakukan pengalihan penahanan. Hari ini kita dikejutkan dengan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama,” ujar Boyamin.

Boyamin Saiman, koordinator MAKI. (foto/capture)
Boyamin juga menyoroti cara KPK melakukan pengalihan penahanan ini yang terkesan diam-diam. Informasi ini justru pertama kali mencuat dari keluarga tahanan lain, yakni istri dari Imanuel Ebenezer (Noel), yang mengonfirmasi bahwa Gus Yaqut sudah tidak terlihat di rutan sejak Kamis malam.
”Ini sangat mengecewakan. Dilakukan diam-diam, tahunya setelah istri Noel memberitahukan kepada media massa. Tahanan lain saja komplain, apalagi masyarakat Indonesia,” lanjutnya.
Ia memperingatkan bahwa langkah ini dapat merusak sistem hukum di KPK dan memicu kecemburuan serta tuntutan serupa dari tahanan korupsi lainnya. Jika tidak ada alasan medis yang jelas, Boyamin menilai hal ini sebagai bentuk diskriminasi hukum.
”Selama ini tahanan KPK itu sakral, tidak pernah bisa diutak-atik. Sekarang menjadi bisa. Masyarakat bisa menduga-duga, apakah ini ada tekanan kekuasaan atau lebih parah lagi tekanan keuangan?” tegas Boyamin.
Sebagai tindak lanjut, MAKI mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera turun tangan memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan atau penyidik KPK tanpa harus menunggu aduan resmi.
Boyamin juga menegaskan tidak segan untuk menempuh jalur hukum jika penanganan kasus kuota haji ini menjadi tidak serius akibat pengalihan penahanan tersebut.
”Kalau ini kelihatan tidak serius atau mangkrak, kami akan tempuh upaya gugatan praperadilan. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025, penundaan yang tidak sah bisa jadi objek praperadilan,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak KPK menyebutkan bahwa pengalihan penahanan merupakan kewenangan penyidik, namun Boyamin membantah hal tersebut dengan menyatakan bahwa keputusan strategis seperti ini harus berdasarkan otorisasi dari Pimpinan KPK.