MUI Jatim Haramkan “Sound Horeg” Berlebihan, Kenapa ?

Oleh Didit

KATAMEREKA: SURABAYA, Kabar menggelegar datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Setelah melalui perdebatan panjang dan petisi dari masyarakat, fatwa yang dinanti-nantikan akhirnya resmi dirilis bahwa penggunaan “sound horeg” haram hukumnya. Tapi tunggu dulu, bukan berarti semua dentuman bass raksasa itu langsung dilarang total. Ada catatan penting yang menyertainya, yang justru membuka perspektif baru tentang fenomena audio yang tengah digandrungi ini.

Istilah “horeg” yang berasal dari bahasa Jawa ini memang lekat dengan sensasi ‘bergetar’. Dan ya, siapa pun yang pernah terpapar “sound horeg” tahu betul betapa getaran frekuensi rendahnya bisa menembus hingga ke ulu hati. Namun, menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, Sholihin Hasan, masalah muncul ketika getaran ini berubah menjadi ancaman.

“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram,” tegas Sholihin pada Senin, (14/07/2025).

Pernyataan ini bukan isapan jempol belaka. Aspek kesehatan menjadi sorotan utama. Bayangkan, “sound horeg” bisa mencapai 120-135 desibel (dB) atau lebih, jauh melampaui ambang batas rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu 85 dB untuk paparan 8 jam. Ini bukan sekadar bising, melainkan potensi kerusakan telinga permanen, stres, hingga gangguan tidur yang serius bagi masyarakat sekitar.

Secara sosial budaya, fenomena “sound horeg” juga menimbulkan riak. Petisi yang ditandatangani 828 warga Jawa Timur menjadi bukti nyata keresahan masyarakat. Bagaimana tidak, ketika irama musik yang seharusnya menghibur justru mengusik ketenangan, memicu keributan, bahkan berpotensi menjadi ajang kemaksiatan, norma-norma sosial pun tergerus.

Di balik fatwa ini, ada juga dimensi ekonomi yang tak bisa diabaikan. Bisnis penyewaan “sound horeg” telah menjadi ladang rezeki bagi banyak orang. Namun, fatwa MUI Jatim menuntut para pengusaha untuk introspeksi. “Battle sound atau adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat, yaitu kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir serta idha’atul mal atau menyia-nyiakan harta hukumnya haram secara mutlak,” tambah Sholihin. Ini adalah tamparan keras bagi praktik “adu sound” yang kerap berakhir dengan pemborosan dan dampak negatif.

Namun, bukan berarti pintu rezeki mereka tertutup rapat. MUI Jatim secara bijak tetap membolehkan penggunaan “sound horeg” untuk kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, dan selawatan. Syaratnya, tentu saja, dilakukan secara wajar dan bebas dari hal-hal yang diharamkan. Ini adalah jembatan menuju keseimbangan antara profit dan prinsip syariat, antara hiburan dan ketertiban.

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality?

Fatwa ini bukan sekadar larangan, melainkan juga seruan untuk bertindak. MUI Jatim mendesak pemerintah daerah di Jawa Timur untuk segera menyusun regulasi terkait penggunaan alat pengeras suara. Mulai dari perizinan yang ketat, standar penggunaan yang jelas, hingga sanksi bagi pelanggar. Hal ini penting untuk menciptakan ekosistem “sound horeg” yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Tak hanya itu, Kementerian Hukum dan HAM RI juga diminta untuk tidak memberikan legalitas terhadap “sound horeg” sebelum ada penyesuaian aturan. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa industri ini tidak tumbuh liar tanpa rambu-rambu yang jelas.

Pada akhirnya, fatwa MUI Jatim ini adalah cerminan dari dinamika masyarakat yang kompleks. Ia bukan hanya tentang aturan agama, tetapi juga tentang kesehatan publik, etika sosial, dan keberlanjutan ekonomi. Kini, bola ada di tangan semua pihak baik itu pemerintah, pengusaha, dan tentu saja, masyarakat.

Anda mungkin juga menyukai

Tinggalkan Komentar

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda, menampilkan konten yang relevan, serta menganalisis lalu lintas situs. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie sesuai dengan kebijakan privasi kami. Accept Read More