KATAMEREKA: PAPUA, Tagar #Saverajaampat beresonansi dijagat maya. Bukan tanpa sebab, ada luka menganga di jantung konservasi dunia. Ya, Raja Ampat, mutiara biru yang selama ini kita banggakan sebagai rumah bagi 75% spesies karang dunia dan ribuan makhluk endemik, kini menghadapi ancaman serius dari aktivitas pertambangan nikel. Sebuah ironi yang menyesakkan dada, mengingat statusnya sebagai Kawasan Strategis Nasional Konservasi (KSKK).
Awalnya, aroma kejanggalan menyeruak dari pernyataan seorang menteri. Bayangkan, Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, sempat menarasikan bahwa kegiatan tambang nikel di Raja Ampat tidak berdampak terlalu serius pada lingkungan. Padahal, beliau sendiri belum sempat “nyemplung” langsung ke lokasi. Klaim tersebut, katanya, berdasarkan hasil tinjauan tim Kementerian LH pada 26-31 Mei 2025 terhadap tambang garapan PT GAG Nikel (GN), anak perusahaan pelat merah PT Aneka Tambang (Antam). Kok bisa ya, baru tim yang turun, tapi kesimpulan sudah seolah-olah final? Publik tentu bertanya-tanya, ada apa di balik narasi ambigu ini?

Namun, seolah ingin “cuci tangan” dari statemen awalnya, Hanif Faisol Nurofiq akhirnya kembali buka suara. Dan kali ini, pernyataannya bikin kita semua manggut-manggut sekaligus geleng-geleng. Ternyata, hasil kajian dan pengawasan ketaatan perusahaan pada periode yang sama (26-31 Mei 2025) justru mengungkap fakta pahit yakni PT GN, PT ASP, dan PT KSM terang-terangan melanggar aturan lingkungan. “Kami tidak akan membiarkan satu inci pun kerusakan di wilayah yang menjadi rumah bagi 75 persen spesies karang dunia dan ribuan spesies endemik,” tegas Hanif. Sebuah janji yang kita harap bukan sekadar lips service belaka.
Ternyata, PT GN kedapatan “berulah” di Pulau Gag, yang notabene masuk kawasan hutan lindung dan kategori pulau kecil. Meski Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 memperbolehkan beberapa kontrak karya, termasuk PT GN, menambang dengan pola terbuka di hutan lindung, persetujuan lingkungan mereka kini terancam ditinjau ulang. Bahkan, KLH telah memerintahkan pemulihan atas dampak ekologis yang ditimbulkan.
Tak hanya itu, PT ASP yang beroperasi di Pulau Manuran dan Waigeo juga keciduk menyebabkan pencemaran akibat settling pond jebol dan aktivitas ilegal di kawasan suaka alam. Parahnya, mereka beroperasi di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 hektare. Ancamannya? Tinjauan ulang izin lingkungan hingga penegakan hukum pidana dan gugatan perdata, Serem, kan?
Lalu, ada PT KSM yang “bermain-main” di Pulau Kawe, pulau kecil yang seharusnya menjadi bagian dari hutan produksi. Hasil pengawasan menunjukkan mereka melakukan kegiatan di luar izin kawasan. Senasib dengan yang lain, izin lingkungan PT KSM pun akan ditinjau ulang, dan proses hukum menanti mereka atas pelanggaran kehutanan. Terakhir, PT MRP rupanya nekat menjalankan eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan tanpa PPKH sama sekali. Hanif mencatat, ada eksplorasi di 10 titik dalam kawasan hutan tanpa PPKH. Alhasil, operasional mereka langsung dihentikan dan ancaman hukum menanti.

Di tengah kegaduhan ini, Hanif menyatakan bahwa pihaknya berencana menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Prioritas utamanya? tentunya perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil. Langkah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. Sebuah langkah yang patut kita apresiasi, namun pertanyaannya, apakah ini cukup untuk mengembalikan kejayaan Raja Ampat yang terlanjur tercoreng?
KLH bersikukuh akan mengambil langkah tegas dan sistematis dalam menangani indikasi kerusakan lingkungan ini. Bagaimana tidak, Raja Ampat bukan hanya sekadar destinasi wisata, tetapi juga jantung keanekaragaman hayati laut dunia dan Kawasan Strategis Nasional Konservasi (KSKK) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023.
Mari kita kawal bersama. Apakah janji-janji penegakan hukum dan pemulihan lingkungan ini akan benar-benar terwujud, ataukah Raja Ampat akan terus menangis dalam diam? Kita semua berharap, surga bahari ini bisa kembali bersinar dan tetap menjadi rumah bagi miliaran kehidupan di bawah lautnya. Sudah saatnya kita bertindak, bukan cuma beretorika.
Apa pendapat kalian tentang kasus ini? Apakah menurut kalian langkah yang diambil pemerintah sudah cukup atau masih ada yang perlu diperbaiki?.