Nadiem Terseret Pusaran Korupsi Chromebook, “Perintah Mas Menteri” Rp 1,98 T?

Oleh Didit

KATAMEREKA: SURABAYA, Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) makin memanas. Kejaksaan Agung (Kejagung) tak ragu menyeret nama Nadiem Anwar Makarim (NAM), mantan Mendikbudristek, dalam lingkaran kasus yang merugikan negara.

Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai angka fantastis: Rp 1.980.000.000.000 (Rp 1,98 triliun). Angka ini jelas bukan main-main dan menjadi sorotan tajam publik.

Peran “Mas Menteri” yang kini berstatus saksi, disebut-sebut menjadi kunci dalam skandal yang bikin geleng-geleng kepala ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, blak-blakan soal keterlibatan Nadiem. Benang merahnya ditarik sejak akhir 2019, ketika Juris Tan (JS), yang kala itu disebut Stafsus Nadiem, sudah kongkow bareng Nadiem membahas rencana program digitalisasi pendidikan. Obrolan intens ini bahkan terjadi sebelum Nadiem resmi dilantik jadi menteri.

“JS selaku Staf Khusus menteri pendidikan kebudayaan sejak tanggal 21 Januari 2020 sampai dengan 20 Oktober 2024, pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan NAM, Fiona (Stafsus Nadiem), membentuk grup WhatsApp bersama Mas Menteri core team yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti NAM diangkat sebagai menteri Mendikbudristek,” beber Qohar di Kejagung, Selasa (15/7/2025).

Setelah Nadiem resmi menjabat pada 19 Oktober 2019, langkah-langkah konkret mulai diambil. Pada Desember 2019, Juris sudah sibuk mewakili Nadiem membahas teknis pengadaan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) dengan Chrome OS bersama ZI Team dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Tak berhenti di situ, Nadiem sendiri disebut pernah bertemu langsung dengan pihak Google, yakni William dan Putra Alam, pada Februari dan April 2020. Agendanya? Membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Setelah pertemuan itu, Nadiem memerintahkan Juris untuk menindaklanjuti. Yang menarik, dalam pembicaraan lanjutan, muncul ide “co-investment” sebesar 30% dari Google untuk Kemendikbudristek.

“Pada bulan Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google yaitu Wiliam dan Putra Alam membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek. Selanjutnya JS menindaklanjuti perintah NAM untuk bertemu dengan pihak Google tersebut. Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek dengan menggunakan Chrome OS di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30% dari Google untuk Kemendikbud Ristek,” jelas Qohar.

Puncaknya terjadi pada rapat daring di bulan Mei 2020. Di sana, Nadiem secara lugas memerintahkan anak buahnya untuk melaksanakan pengadaan program TIK tahun 2020-2022 khusus menggunakan Chromebook. Padahal, kala itu, pengadaan TIK belum lagi dimulai. Rapat ini dihadiri oleh Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah, Stafsus Juris (JS), Sri Wahyuningsih (SW) Direktur Sekolah Dasar, dan Mulyatsyah (MUL) Direktur SMP.

“Pada 6 Mei 2020 IBAM bersama dengan JS, SW dan MUL dalam rapat meeting yang dipimpin langsung oleh NAM dan dalam rapat meeting tersebut NAM memerintahkan laksanakan pengadaan TIK tahun 2020 dan sampai dengan tahun 2022 dengan menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan pada saat itu pengadaan TIK belum dilaksanakan,” ungkap Abdul.

Bahkan, Qohar menuturkan, IBAM sempat menolak menandatangani kajian teknis awal lantaran belum mencantumkan Chrome OS. Namun, atas perintah Nadiem, kajian teknis kedua pun dibuat yang secara gamblang mencantumkan Chromebook sebagai sistem operasi pilihan.

“Oleh karena ada perintah dari NAM untuk laksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 dengan menggunakan Chrome OS dari Google sehingga IBAM tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama dan belum menyebutkan Chrome OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek sehingga dibuatkan kajian yang kedua yang sudah menyebutkan operating system tertentu serta diterbitkan buku putih atau review hasil kajian teknis yang juga menyebutkan operating system tertentu yaitu Chrome OS dengan acuan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 sampai 2022,” terang Abdul.

Hingga saat ini, Nadiem sendiri masih berstatus sebagai saksi, dan telah diperiksa Kejagung sebanyak dua kali. Sementara itu, empat orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020,Ibrahim Arief (IBAM),selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek dan Jurist Tan (JT/JS), Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.

Anda mungkin juga menyukai

Tinggalkan Komentar

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda, menampilkan konten yang relevan, serta menganalisis lalu lintas situs. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie sesuai dengan kebijakan privasi kami. Accept Read More