KATAMEREKA:JAKARTA, Pemerintah resmi “merampingkan” daftar belanja negara demi menjaga kantong fiskal tetap sehat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengesahkan aturan baru efisiensi APBN lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 yang berlaku mulai 5 Agustus 2025.
Langkah ini bukan sekadar hemat-hemat biasa. Sri Mulyani menegaskan, uang hasil efisiensi akan dialihkan untuk membiayai program prioritas presiden — proyek yang dianggap punya dampak langsung ke masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
“Dana efisiensi digunakan untuk kegiatan prioritas presiden dan dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK tersebut.
Kali ini, langkah efisiensi dilakukan terhadap belanja kementerian/lembaga dan transfer ke daerah (TKD). Ada 15 jenis belanja yang menjadi sasaran pemangkasan, lebih sedikit dibanding aturan sebelumnya yang memuat 16 item.
Daftar tersebut meliputi kebutuhan rutin seperti alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat dan seminar, kajian dan analisis, hingga diklat dan bimtek. Belanja honor output kegiatan dan jasa profesi juga dipangkas, begitu pula biaya percetakan, souvenir, sewa gedung atau kendaraan, lisensi aplikasi, dan jasa konsultan. Bantuan pemerintah, pemeliharaan, perjalanan dinas, pengadaan peralatan dan mesin, serta pembangunan infrastruktur turut masuk radar efisiensi. Pos “belanja lainnya” yang dulu ada dalam aturan lama kini dihapus dari daftar.

Bagi pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi penyedia jasa atau barang untuk kegiatan pemerintah, aturan ini bisa jadi pedang bermata dua. Di satu sisi, permintaan dari proyek-proyek non-prioritas berpotensi menurun. Namun di sisi lain, jika program prioritas presiden melibatkan UMKM atau proyek padat karya, justru bisa membuka peluang baru yang lebih strategis.
Misalnya, anggaran perjalanan dinas yang dipangkas bisa diganti dengan pembiayaan proyek infrastruktur desa atau pemberdayaan usaha lokal yang dampaknya langsung terasa di ekonomi daerah.
Jika kementerian atau lembaga kesulitan mencapai target efisiensi di pos yang sudah ditentukan, mereka boleh menggeser jenis belanja selama total efisiensi tercapai. Namun ada syarat yakni belanja pegawai, operasional kantor, fungsi dasar, dan pelayanan publik tidak boleh dikorbankan. Pemerintah juga melarang pemutusan tenaga non-ASN yang kontraknya masih berlaku.
Bahkan, dalam situasi tertentu, dana hasil efisiensi bisa “dibuka lagi” alias digunakan kembali, dengan syarat ada arahan langsung dari presiden. Penggunaan ulang ini diprioritaskan untuk belanja pegawai, operasional penting, pelayanan publik, program prioritas, atau kegiatan yang menambah penerimaan negara.
Bagi warga dan pelaku ekonomi lokal, sinyal yang ingin disampaikan Sri Mulyani jelas yakni APBN harus bekerja lebih efektif. Setiap rupiah harus diarahkan ke program yang punya efek ganda bagi pertumbuhan dan kesejahteraan, bukan sekadar habis untuk acara seremonial atau pembelian barang yang kurang mendesak.