KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka, Polemik Kuota Haji Resmi Masuk Ranah Hukum

Oleh Didit

KATAMEREKA: Jakarta, Panggung politik boleh berganti, tapi urusan hukum punya ingatan panjang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Titik api kasus ini berpusat pada pengelolaan kuota tambahan haji yang dinilai menyimpang dari aturan undang-undang.

Kabar penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Tanpa basa-basi, Fitroh menjawab singkat namun tegas saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (9/1/2026). “Benar,” tulisnya, seolah menegaskan bahwa perkara ini telah naik kelas dari isu politik menjadi urusan pidana.

Sebelum status hukum itu disematkan, Gus Yaqut lebih dulu menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi. Kini, KPK bukan hanya mengunci kasusnya, tetapi juga pergerakannya. Larangan bepergian ke luar negeri telah diterbitkan untuk memastikan proses penyidikan berjalan tanpa “kehilangan jejak”.

Pencekalan tersebut tak berdiri sendiri. Mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, turut masuk dalam daftar pihak yang dicegah ke luar negeri. KPK memastikan semua figur yang berpotensi mengetahui konstruksi perkara tetap berada dalam jangkauan hukum nasional.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan latar belakang perkara ini. Kasus bermula dari hasil pertemuan diplomatik Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Pemerintah Arab Saudi pada 2023. Dari pertemuan itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah, yang sejatinya dimaksudkan untuk memperpendek antrean panjang haji reguler.

Ilustrasi Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil di tangkap KPK

Masalah muncul saat kuota tambahan tersebut dikelola. Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 secara tegas mengatur pembagian kuota yaitu 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, penyidik menemukan indikasi kebijakan yang justru berbelok arah.

Melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 130 Tahun 2024, Yaqut diduga mengubah komposisi pembagian kuota tambahan secara sepihak. Dari yang seharusnya berpihak pada jemaah reguler, kuota itu justru dibagi rata dengan komposisi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus, alias rasio 50:50. Sebuah keputusan administratif yang kini berbuntut hukum.

Konsekuensinya bukan sekadar angka. Kebijakan ini dinilai merugikan jemaah reguler, yang secara hukum berhak atas porsi terbesar. KPK kini mendalami lebih jauh apakah perubahan kebijakan tersebut sekadar keliru tafsir aturan, atau ada aliran kepentingan, suap, maupun gratifikasi yang mengiringinya.

Anda mungkin juga menyukai

Tinggalkan Komentar

POWERED BY

Kata mereka Media interaktif citizen journalism

sebagai cover bothside dalam perubahan

ekonomi politik bisnis lebih baik bersama

komunitas.

Community :

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda, menampilkan konten yang relevan, serta menganalisis lalu lintas situs. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie sesuai dengan kebijakan privasi kami. Accept Read More