Rektor UINSA Dukung Kemenag Sejahterakan Guru Madrasah. TPG Naik dan Sertifikasi Dipercepat

Oleh A. Purwo Aji

Rektor UINSA Prof. Akh. Muzakki bersama Sekjen Kemenag Prof. Kamaruddin Amin. (foto/dok.uinsa)

KATAMEREKA;Surabaya – Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof. Akh. Muzakki, secara resmi menyatakan dukungannya terhadap langkah strategis Kementerian Agama RI dalam memperjuangkan kesejahteraan guru madrasah dan guru agama di seluruh Indonesia.

Langkah ini menyusul penjelasan Sekretaris Jenderal Kemenag, Prof. Kamaruddin Amin, yang menegaskan keseriusan pemerintah dalam membenahi tata kelola guru serta memperjuangkan tambahan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI.

Prof. Akh. Muzakki menekankan bahwa kesejahteraan guru berkorelasi langsung dengan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Menurutnya, guru adalah garda terdepan dalam memperkuat literasi keagamaan dan menjaga persatuan bangsa.

“Dalam konteks inilah mari kita semua dukung kebijakan Kementerian Agama.  Apa yang diikhtiyarkan  Menteri Agama sekaligus juga Sekretaris Jenderal Kementerian Agama di DPR yang selalu mencoba untuk meningkatkan kesejahteraan termasuk mengembangkan kelembagaan madrasah di seluruh wilayah di Indonesia penting untuk kita sambut bersama-sama,” tegas Prof. Muzakki.

Beliau menambahkan bahwa langkah Kemenag merupakan cara strategis untuk memajukan Indonesia melalui sektor layanan pendidikan madrasah yang unggul dan kompetitif.

Menanggapi isu yang berkembang, Sekjen Kemenag Prof. Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa pihak kementerian terus melakukan koordinasi lintas sektoral dengan Kemenko PMK, Bappenas, hingga Kementerian Keuangan. 

“Kami pastikan bahwa perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah terus dilakukan dan diperjuangkan. Selama ini yang sudah berjalan seperti kenaikan TPG dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Selain itu, akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah juga mengalami kenaikan tajam pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya” tegas Kamaruddin di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Kemenag juga memperjelas prosedur rekrutmen guru non-ASN pada madrasah swasta guna memastikan mereka terdata dengan baik untuk mendapatkan afirmasi kesejahteraan. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021, rekrutmen harus melalui prosedur penyelenggara pendidikan mengusulkan kebutuhan guru kepada Kantor Kemenag Kab/Kota, rekomendasi seleksi diberikan setelah melalui analisis data pada sistem SIMPATIKA, pembentukan panitia seleksi yang melibatkan unsur yayasan dan Kemenag, pengumuman terbuka sesuai jenjang pendidikan (RA, MI, MTs, MA, atau MAK) hingga proses seleksi dokumen dan administrasi yang transparan.

Dalam penjelasannya, Sekjen Kemenag juga menyampaikan permohonan maaf terkait adanya ketidaknyamanan dalam penjelasan saat Raker dengan DPR sebelumnya. Ia menegaskan tidak ada maksud untuk mendikotomisasi guru.

“Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika ada penjelasan yang kurang berkenan. Semangat kami adalah memberikan afirmasi dan mencari solusi terbaik bagi seluruh guru agama, baik Islam maupun agama lainnya (Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu),” pungkas Kamaruddin.

Dengan tata kelola yang tersistem, Kemenag optimis pendidikan agama di Indonesia akan semakin berkualitas melalui kesejahteraan pengajar yang lebih terjamin.

Anda mungkin juga menyukai

Tinggalkan Komentar

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda, menampilkan konten yang relevan, serta menganalisis lalu lintas situs. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie sesuai dengan kebijakan privasi kami. Accept Read More