Presiden Prabowo Geram !, Jejak Heroik Bung Tomo Berubah Jadi Rumah Mewah

Oleh A. Purwo Aji

Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10, Tegalsari, Kota Surabaya Pada Tahun 2014. [foto/dok.streetview]

KATAMEREKA – Isu pelestarian cagar budaya di Kota Pahlawan kembali memanas setelah Presiden Prabowo Subianto secara khusus menyoroti hilangnya sejumlah situs bersejarah, termasuk Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10, Tegalsari, Kota Surabaya. 

Dalam arahannya baru-baru ini, Kepala Negara menyatakan keprihatinannya terhadap minimnya penghormatan atas jejak perjuangan bangsa yang kini banyak berganti rupa menjadi bangunan modern.

Berbicara dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Bogor 2/22026, Presiden Prabowo mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga situs-situs yang menjadi saksi bisu kemerdekaan Indonesia.

“Kadang-kadang kita tidak menghormati sejarah kita sendiri. Situs-situs bersejarah dibongkar. Di mana sekarang stasiun radio yang digunakan Bung Tomo waktu pertempuran 10 November? Ini kepala daerah harus benar-benar memikirkan,” tegas Presiden Prabowo.

Sentilan ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Surabaya dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk mengevaluasi kembali perlindungan aset sejarah yang tersisa agar tidak bernasib sama dengan rumah bersejarah tersebut.

Penelusuran di lokasi menunjukkan bahwa sebutan “Rumah Radio Bung Tomo” kini hanyalah tinggal nama. Berdasarkan pantauan per 3 Februari 2026, kondisi terkini bangunan di atas lahan tersebut berdiri sebuah rumah mewah dua lantai dengan arsitektur modern gaya Eropa. Nyaris tidak ditemukan plakat cagar budaya, nomor rumah yang jelas, atau prasasti yang menandakan bahwa tempat tersebut pernah menjadi studio pemancar Radio Barisan Pemberontakan Rakyat Indonesia (RBPRI) yang membakar semangat “Arek-arek Suroboyo”.

Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10, Tegalsari, Kota Surabaya saat ini. [foto/dok.streetview]

Rumah Radio Bung Tomo sejatinya telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya melalui SK Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/004/402.1.04/1998. Namun, kelalaian dalam pengawasan membuat bangunan ini dirobohkan oleh pemilik baru satu dekade lalu, sebuah peristiwa yang hingga kini disebut para aktivis sejarah sebagai “tragedi kebudayaan”.

Merespons teguran Presiden, komunitas pemerhati sejarah di Surabaya mendesak agar pemerintah tidak hanya memberikan sanksi administratif, tetapi juga mewajibkan pemilik lahan untuk mendirikan kembali tetenger (penanda) atau museum mini sebagai bentuk rekonsiliasi sejarah.

Anda mungkin juga menyukai

Tinggalkan Komentar

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda, menampilkan konten yang relevan, serta menganalisis lalu lintas situs. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie sesuai dengan kebijakan privasi kami. Accept Read More