Berawal dari Laporan PPATK, Bareskrim Polri Geledah Rumah Mewah di Surabaya Terkait Emas Ilegal.

Oleh A. Purwo Aji

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. (Foto/ist)

KATAMEREKA, Surabaya – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan besar-besaran di sebuah rumah yang terletak di Jalan Tampomas Nomor 3, Kelurahan/Kecamatan Sawahan, Surabaya, pada Kamis 19/2/2026.

​Langkah tegas ini diambil terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Pantauan di lapangan menunjukkan penggeledahan dimulai sekitar pukul 12.30 WIB dengan penjagaan ketat personel kepolisian bersenjata lengkap, sementara tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif di dalam rumah tersebut.

​Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa rumah di Surabaya tersebut diduga kuat memiliki peran sentral dalam rantai bisnis ilegal ini.

​“Rumah di Surabaya ini diduga digunakan untuk menampung, menjual, dan mungkin mengolah emas yang berasal dari pertambangan ilegal tanpa izin,” ujar Ade Safri di lokasi kejadian.

Kasus ini terungkap berkat Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya transaksi mencurigakan pada sebuah toko emas di dalam negeri. Transaksi tersebut melibatkan perdagangan emas oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri yang diduga menggunakan bahan baku dari tambang ilegal.

​Praktik PETI ini diketahui telah beroperasi di wilayah Kalimantan Barat sepanjang tahun 2019 hingga 2022. Meski perkara asalnya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh Pengadilan Negeri Pontianak, Polri terus mengejar aliran dananya melalui pasal pencucian uang.

Hasil penyidikan sementara mengungkap angka yang sangat mencengangkan dalam jaringan ini. Akumulasi nilai transaksi jual-beli emas ilegal tersebut mencapai puluhan triliun rupiah.

​“Selama kurun waktu 2019 hingga 2025, akumulasi transaksi mencapai Rp 25,8 triliun. Nilai itu mencakup pembelian emas dari tambang ilegal hingga penjualan ke perusahaan pemurnian emas dan eksportir,” jelas Ade.

​Dalam penggeledahan di Surabaya, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting mulai dari dokumen, surat-surat, bukti elektronik, hingga aset lain yang diduga kuat berkaitan dengan hasil TPPU.

Hingga saat ini, kepolisian belum menetapkan tersangka dari lokasi penggeledahan tersebut. Ade Safri menegaskan bahwa penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dikumpulkan dan dievaluasi secara mendalam.

​Selain di Surabaya, Bareskrim Polri juga bergerak melakukan penggeledahan serupa di sebuah toko emas dan rumah mewah di wilayah Nganjuk.

Anda mungkin juga menyukai

Tinggalkan Komentar

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda, menampilkan konten yang relevan, serta menganalisis lalu lintas situs. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie sesuai dengan kebijakan privasi kami. Accept Read More