KATAMEREKA – Penertiban ruang publik sering kali menjadi panggung benturan antara dua kepentingan yang sama-sama kuat. estetika ketertiban umum dan hak dasar rakyat untuk menyambung hidup. salah satu peristiwa terbaru terjadi di Sumba Barat Daya viral di media sosial, di mana aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melarang pedagang keliling berjualan.
Tragedi ini memicu kritik tajam dari sejumlah aktivis dan netizen. Salah satunya, aktivis muda Sumba, Martinus Jaha Bara, memberikan catatan penting bahwa meski pemerintah memiliki kewenangan menertibkan wilayahnya, tindakan tersebut tidak boleh berdiri di atas kekosongan regulasi yang transparan.
Ada juga kejadian kesewenang-wenangan aparat satpol PP di Jawa Barat. Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pedagang Batagor dan Siomay terlihat sedang berhenti di pinggir jalan raya, namun bukan untuk melayani pembeli. Ia justru sedang berhadapan dengan beberapa anggota Satpol PP.

Penjual batagor yang dirampas tabung gasnya oleh satpol PP. (Foto/capture)
Ditengah aktivitasnya mencari nafkah, petugas Satpol PP terlihat mencopot dan merampas tabung gas milik pedagang tersebut. Pemuda itu tampak hanya bisa pasrah dan tertegun saat sumber energinya untuk berjualan diambil begitu saja. Ekspresi wajahnya menunjukkan kekecewaan dan kebingungan atas tindakan tegas petugas tersebut. Berdasarkan keterangan dalam video tersebut, pedagang ini dikabarkan hanya sedang lewat atau melintas di jalan raya tersebut, bukan sedang mangkal atau berjualan di tempat yang dilarang.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP memang berfungsi menegakkan Perda. Namun, penegakan aturan bukanlah sekadar tentang pengusiran atau pelarangan tanpa solusi. Ada beberapa poin krusial yang harus diperhatikan oleh pemangku kebijakan.
Penertiban harus memiliki landasan hukum yang jelas. Tanpa dasar yang kuat, tindakan di lapangan rentan dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap rakyat kecil yang sedang berjuang demi penghidupan layak dengan hak yang dijamin oleh negara.
Pedagang keliling adalah penggerak ekonomi mikro. Larangan tanpa penyediaan ruang alternatif atau zonasi yang tepat hanya akan mematikan daya beli dan kemandirian ekonomi masyarakat bawah.
Ketertiban umum tidak akan tercipta hanya dengan “tongkat” aparat, melainkan dengan dialog. Pemerintah perlu melihat pedagang sebagai mitra kota, bukan sebagai gangguan visual atau sumber kesemrawutan ruang terbuka umum.
Reaksi netizen dan kritik para aktivis atas kejadian di Sumba Barat ini adalah alarm bagi Pemerintah daerah dan pusat. Penegakan aturan yang kaku tanpa mempertimbangkan aspek keadilan ekonomi hanya akan melahirkan resistensi sosial.
Ada solusi secara fundamental dalam menangani konflik antara penertiban dan ruang hidup rakyat harus berakar pada Keadilan Restoratif dan Administrasi Publik yang Humanis.
Secara hukum, penertiban tidak boleh hanya bersandar pada satu pasal pelarangan, tetapi harus selaras dengan hierarki aturan yang lebih tinggi yang menjamin hak ekonomi warga negara.
Setiap penertiban harus disertai dengan Rencana Relokasi atau Kompensasi. Jika pemerintah belum mampu menyediakan ruang pengganti, maka tindakan represif (seperti perampasan barang) dapat dianggap sebagai pelanggaran hak konstitusional.
Perlu adanya perubahan SOP dari Penindakan di Tempat menjadi Pendampingan Zonasi. Satpol PP harus dibekali kemampuan negosiasi dan edukasi hukum, sehingga mereka turun ke lapangan untuk mengarahkan pedagang ke zona yang diperbolehkan, bukan sekadar menyita alat nafkah mereka.
Terpenting adalah tugas pemerintah bukan sekadar membuat kota terlihat bersih, tapi memastikan setiap rakyat mampu hidup sejahtera melalui pekerjaan yang mereka tekuni. Menertibkan itu perlu, namun menyejahterakan adalah mandat yang jauh lebih utama.