KATAMEREKA – Media sosial tengah dihebohkan oleh aksi seorang Warga Negara Indonesia (WNI) penerima beasiswa LPDP, Dwisa Sastiningtias, yang membagikan momen kebahagiaannya setelah sang anak resmi menjadi warga negara Inggris. Unggahan tersebut memicu kecaman keras dari warganet karena dianggap merendahkan status kewarganegaraan Indonesia.
Dalam video yang viral, Dwisa tampak menunjukkan dokumen dari Home Office Inggris yang menyatakan anak keduanya telah dinaturalisasi. Namun, kalimat yang ia tuliskan dalam unggahan tersebut justru menjadi bumerang.
“I know the world seems unfair, tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan,” tulis Dwisa dalam unggahannya.
Kalimat tersebut dinilai publik sebagai bentuk ketidakbanggaan terhadap tanah air, padahal ia dan suaminya, Arya Iwantoro, menempuh pendidikan tinggi di luar negeri menggunakan dana abadi pendidikan yang bersumber dari pajak rakyat melalui beasiswa LPDP.
Diketahui, Dwisa merupakan alumni LPDP S2 dari Delft University of Technology Belanda tahun 2017. Sementara suaminya, Arya Iwantoro, merupakan penerima beasiswa LPDP untuk jenjang S2 dan S3 di Utrecht University Belanda pada kurun waktu 2017-2022.
Kini, sorotan tajam mengarah pada sang suami yang diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusi atau pengabdian pasca-studi. Berdasarkan regulasi LPDP, penerima beasiswa memiliki kewajiban pengabdian di Indonesia dengan rumus masa tinggal 2N+1, rumus kewajiban pengabdian alumni yang berarti bekerja di Indonesia selama dua kali lama studi ditambah satu tahun setelah lulus..
Pengamat pendidikan, Anggi Afriansyah, menyebut bahwa publik memiliki hak untuk bersuara dan menuntut transparansi karena dana tersebut adalah uang rakyat.
“Kita punya hak untuk berisik dan menyatakan keberatan ketika ada sesuatu yang dianggap tidak layak secara etika, prosedural, maupun regulasi,” ujar Anggi.
Menanggapi kasus ini, Komisi X DPR RI mendesak pihak LPDP untuk memperketat pengawasan terhadap para awardee(penerima beasiswa) setelah lulus. Muncul usulan agar definisi pelanggaran kontrak diperluas, tidak hanya pada kepulangan fisik, tetapi juga perilaku yang menunjukkan niat tidak kembali secara permanen, seperti mengurus status menetap (Permanent Resident) di negara lain tanpa izin.
Hingga saat ini, publik terus mendesak adanya sanksi tegas bagi penerima beasiswa yang dianggap tidak memenuhi komitmen pengabdian kepada negara setelah dibiayai oleh pajak rakyat.