Waspada Jalur Mudik Jatim! DPR Tekan Pengelola Jalan Segera Perbaiki Lubang Sebelum H-7

Oleh A. Purwo Aji

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi V DPR RI di Sidoarjo.(foto/ist)

KATAMEREKA,Sidoarjo – Jawa Timur diprediksi akan kembali menjadi titik tumpu pergerakan manusia terbesar kedua secara nasional pada musim mudik Lebaran 2026. Menanggapi potensi lonjakan volume kendaraan yang luar biasa besar tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, memberikan peringatan keras kepada penyelenggara jalan nasional untuk tidak abai terhadap perbaikan infrastruktur yang rusak demi keselamatan masyarakat.

Ridwan menegaskan bahwa urusan infrastruktur jalan bukan sekadar masalah kenyamanan, melainkan tanggung jawab hukum yang sangat serius bagi para pengelola. Ia mengingatkan bahwa kelalaian dalam memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan korban jiwa dapat berujung pada jeruji besi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

”Data menunjukkan Jawa Timur selalu menjadi titik tumpu pergerakan mudik. Penyelenggara jalan punya tanggung jawab hukum yang sangat serius. Pasal 273 UU LLAJ jelas mengatur jika ada korban meninggal dunia akibat jalan rusak yang dibiarkan, penyelenggara bisa dipidana 5 tahun penjara,” ujar Ridwan Bae di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin 23/2/2026.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa undang-undang mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan yang ada. Jika perbaikan permanen belum bisa dilakukan dalam waktu dekat, maka wajib hukumnya memasang rambu atau tanda yang jelas di titik berlubang tersebut guna mencegah fatalitas kecelakaan. Persoalan ini menjadi sangat krusial karena Jawa Timur juga berfungsi sebagai koridor utama bagi angkutan logistik berat yang membebani kualitas aspal.

Komisi V DPR RI juga menyoroti bahwa tingkat kemantapan jalan nasional harus mencapai level maksimal sebelum memasuki H-7 Lebaran. Ridwan menegaskan bahwa target Zero Pothole atau bebas lubang wajib tercapai di seluruh jalur utama mudik demi menjamin keselamatan rakyat selama perjalanan menuju kampung halaman.

”Jangan biarkan rakyat kita yang mudik bertaruh nyawa. Kita ingin memastikan perjalanan masyarakat aman di wilayah dengan mobilitas tertinggi kedua di Indonesia ini. Pemasangan rambu adalah perintah undang-undang yang tidak boleh ditawar,” tambah politisi senior Golkar tersebut.

Sebagai langkah antisipasi jangka panjang, Komisi V DPR RI meminta Ditjen Bina Marga untuk memperketat pengawasan di jembatan timbang guna menekan penyebab utama kerusakan jalan, yakni kendaraan dengan beban berlebih atau overdimension overload (ODOL). Langkah mitigasi ini diharapkan mampu menjaga kualitas aspal tetap prima hingga masa angkutan Lebaran usai, sehingga angka kecelakaan akibat jalan rusak dapat ditekan seminimal mungkin.

Anda mungkin juga menyukai

Tinggalkan Komentar

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda, menampilkan konten yang relevan, serta menganalisis lalu lintas situs. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie sesuai dengan kebijakan privasi kami. Accept Read More