KATAMEREKA,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan KPK menjadi tahanan rumah. Keputusan ini diambil penyidik setelah Yaqut menjalani masa penahanan selama tujuh hari sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023 – 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pengalihan ini mulai berlaku sejak Kamis 19/3/2026 malam. Langkah tersebut diambil menyusul adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret lalu.
”Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari penahanan di Rutan menjadi tahanan rumah. Keputusan ini didasari pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (22/3).
KPK menegaskan bahwa pengalihan status ini bukan disebabkan oleh kondisi kesehatan Yaqut yang menurun. Budi menyebutkan bahwa hal ini murni bagian dari strategi penyidikan dan respons atas permohonan keluarga. Meskipun kini berada di rumah, KPK memastikan akan melakukan pengawasan melekat untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kabar mengenai keluarnya Yaqut dari rutan sempat menjadi perbincangan di kalangan tahanan lain. Hal ini terungkap setelah Yaqut tidak terlihat dalam rombongan tahanan yang melaksanakan ibadah Salat Idulfitri 1447 H di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (21/3). Istri dari salah satu tahanan di rutan tersebut mengonfirmasi bahwa para penghuni sel sempat bertanya-tanya mengenai keberadaan eks Menag tersebut sebelum akhirnya diklarifikasi oleh pihak KPK.
Dalam kasus ini, Yaqut diduga terlibat dalam pengondisian aturan dan pelaksanaan teknis kuota haji tambahan yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi.