Masa Tahanan Rumah Berakhir, Gus Yaqut Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK

Oleh A. Purwo Aji

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa 24/3/202. (Foto/ist)

KATAMEREKA,Jakarta – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas resmi kembali menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa 24/3/2026 siang untuk melanjutkan masa tahanannya.

​Pantauan di lokasi, Yaqut tiba sekitar pukul 11.31 WIB dengan pengawalan ketat petugas. Mengenakan batik, ia tampak langsung diarahkan petugas menuju ruang penyidikan sebelum kembali dijebloskan ke sel tahanan.

​Sebelumnya, Yaqut telah resmi ditahan oleh KPK pada Kamis 12/3/2026 terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Namun, baru sepekan mendekam di rutan, status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada Kamis 19/3/2026.

​Pengalihan status tersebut diberikan KPK setelah mengabulkan permohonan pihak keluarga dengan alasan kemanusiaan. Momen ini bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, sehingga Yaqut diizinkan merayakan lebaran bersama keluarga di rumah.

​Pihak KPK sendiri baru mengumumkan kebijakan pengalihan status tersebut secara resmi pada Sabtu 21/3/2026, tepat di hari pertama Idul Fitri.

​Kini, setelah masa libur lebaran usai, masa dispensasi tahanan rumah bagi mantan orang nomor satu di Kementerian Agama tersebut telah berakhir. Kembalinya Yaqut ke Rutan KPK bertujuan untuk mempermudah tim penyidik dalam merampungkan berkas perkara.

​Hingga saat ini, Yaqut belum memberikan pernyataan resmi kepada awak media terkait kembalinya ia ke sel tahanan. Pihak KPK juga belum merinci lebih lanjut mengenai perkembangan terbaru dari materi penyidikan kasus tersebut.

Anda mungkin juga menyukai

Tinggalkan Komentar

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda, menampilkan konten yang relevan, serta menganalisis lalu lintas situs. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie sesuai dengan kebijakan privasi kami. Accept Read More