top of page

Anwar Sadad Akan Kembali Diperiksa KPK, Terkait Korupsi Dana Hibah

KATA MEREKA: JAKARTA - Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur sedang dalam penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK berencana untuk memanggil Anwar Sadad, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim untuk periode 2019 hingga 2024, untuk memberikan keterangan lebih lanjut.


Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK, memberikan informasi kepada wartawan di gedung KPK di Jakarta Selatan pada hari Kamis (28/11). Ia menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu waktu yang tepat untuk meminta keterangan dari Anwar Sadad terkait aliran dana yang diduga mengalir kepadanya. Asep menegaskan bahwa proses ini akan segera dilakukan.


"Terkait aliran dana kepada saudara AS ditunggu saja mungkin dalam waktu dekat akan segera dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," terang Asep secara singkat.


Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk menyelidiki kasus ini. Beberapa saksi yang diperiksa termasuk staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur dan individu dari sektor swasta. Proses pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, di mana mereka diminta memberikan informasi mengenai hubungan mereka dengan para tersangka serta informasi terkait aset yang dimiliki oleh tersangka.


Di antara saksi yang telah diperiksa adalah Bagus Wahyudyono, staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur untuk periode 2019-2024, serta beberapa individu dari pihak swasta seperti Mohamad Yeni Siswato, Putri Andriani Santoso, dan Agus Hermawan. Selain itu, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa tujuh anggota DPRD Provinsi Jatim juga telah diperiksa. Mereka adalah Bambang Juwono, Bambang Rianto, Bayu Airlangga, Deni Prasetya, Deni Wicaksono, Diana Amaliyah Verawatiningsih, dan A. Basuki Babussalam.


Sebelumnya KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.


Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan penerima dan 17 orang adalah pemberi. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

8 tampilan0 komentar

Postingan Terkait

Lihat Semua

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page