KATA MEREKA: SURABAYA - Novli Bernado Thyssen, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mensosialisasikan pilihan kotak kosong dalam Pilwali Surabaya 2024.
Namun Ia mengingatkan bahwa meskipun ada kebebasan tersebut, penting untuk tetap menjaga etika dan mematuhi peraturan yang ada selama proses sosialisasi berlangsung. Novli juga menjelaskan perbedaan antara pasangan calon tunggal dan kotak kosong, di mana pasangan calon memiliki tim kampanye resmi yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), sedangkan kotak kosong tidak memiliki tim kampanye yang terdaftar.
Novli menekankan bahwa meskipun kotak kosong tidak memiliki tim kampanye resmi, masyarakat tetap diperbolehkan untuk berpartisipasi aktif dalam sosialisasi pilihan ini.
"Kalau pasangan calon, mereka punya petugas kampanye, petugas penghubung, dan tim sukses yang terdaftar di KPU. Sementara kotak kosong, mereka tidak ada orang yang terdaftar. Tetapi, masyarakat bisa berpartisipasi untuk mensosialisasikan terkait kotak kosong itu. Jadi, tidak ada larangan," kata Novli.
Novli juga menambahkan bahwa meskipun KPU tidak menyediakan alat peraga kampanye (APK) untuk kotak kosong, masyarakat masih diperbolehkan untuk memasang baliho atau spanduk yang berkaitan dengan sosialisasi pilihan ini.
"Aktivitas semisal memasang baliho, spanduk, itu tidak ada larangan terkait kotak kosong. Sedangkan KPU memang tidak memfasilitasi terkait APK itu (untuk kotak kosong), hanya memfasilitasi pasangan calon tunggal," terangnya.
Ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat sangat dihargai dalam proses demokrasi, dan mereka memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik mengenai pilihan yang ada.
Bawaslu Surabaya memastikan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi politik mereka, selama dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melanggar etika serta regulasi Pilkada.
"Boleh dilakukan, asalkan dalam sosialisasi itu tidak menghina atau menyerang pasangan calon. Kemudian tidak menyiarkan informasi-informasi yang hoax. Kalau seperti itu, maka akan ditindaklanjuti karena itu dilarang dalam regulasi," ujarnya
Comments