top of page

Bukan Cuma Buruh, Hakim Juga Bisa Mogok Kerja


Kata Mereka: Surabaya - Hakim-hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia akan melaksanakan aksi cuti bersama hari ini. Aksi ini merupakan wujud perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi profesi hakim di seluruh Indonesia.


Selama aksi tersebut, para hakim akan melakukan audiensi dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA), Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta Menteri Hukum dan HAM.


Pertemuan ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB di dua lokasi yang berbeda, dengan pembagian tim untuk masing-masing audiensi.


Tim pertama akan bertemu dengan Pimpinan Mahkamah Agung dan Pimpinan Pusat IKAHI di Gedung Mahkamah Agung, sementara tim kedua akan melakukan audiensi dengan Menteri Hukum dan HAM di Gedung Kementerian Hukum dan HAM.


Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, menyatakan bahwa tujuan dari kedua audiensi ini adalah untuk mengadakan rapat dengar pendapat mengenai isu-isu yang berkaitan dengan kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim.


Dalam kesempatan ini, para hakim juga akan menyerahkan Draft Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.


Solidaritas Hakim Indonesia mengajukan tiga tuntutan utama yang perlu diperhatikan. Pertama, mereka menuntut pengesahan RUU Jabatan Hakim yang bertujuan untuk menciptakan landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi hakim.


Undang-undang ini diharapkan dapat mengatur secara menyeluruh posisi dan martabat hakim dalam sistem hukum, sehingga memberikan jaminan yang lebih baik bagi profesi tersebut.


Selanjutnya, tuntutan kedua adalah pengesahan RUU Contempt of Court. Undang-undang ini diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan.


Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses peradilan dapat berlangsung tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak luar, sehingga keadilan dapat ditegakkan dengan lebih baik.


Tuntutan ketiga adalah penerbitan peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya. Perlindungan fisik dan psikologis sangat penting untuk melindungi hakim dari potensi ancaman atau serangan yang mungkin terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.


Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kualitas penegakan hukum di Indonesia dapat meningkat dan martabat hakim tetap terjaga.


Aksi yang direncanakan akan berlangsung di Jakarta. Para hakim berencana untuk mengundang lembaga atau tokoh terkait untuk berdiskusi mengenai isu-isu yang dihadapi.


Keresahan yang dirasakan oleh para hakim ini telah ada sejak lama. Mereka mengungkapkan sebelas poin penting yang menjadi perhatian, antara lain gaji dan tunjangan yang tidak memadai, inflasi yang terus meningkat, hilangnya tunjangan kinerja sejak tahun 2012, ketidakmerataan tunjangan kemahalan, serta beban kerja yang tidak sebanding dengan jumlah hakim.


Selain itu, masalah kesehatan mental, penurunan harapan hidup hakim, kondisi rumah dinas, dan fasilitas transportasi yang kurang memadai juga menjadi sorotan.


"Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim dari tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Sebagian dari kami akan menuju Jakarta untuk melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah diabaikan selama bertahun-tahun," jelas Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, dalam keterangan yang diterima pada Jumat (27/9).


Ia menambahkan bahwa akibat tunjangan yang tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun, banyak hakim yang kesulitan untuk membawa keluarganya ke tempat kerja mereka.


0 tampilan0 komentar

Postingan Terkait

Lihat Semua

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page